• Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
ihwnews.com
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
ihwnews.com
Beranda Opini

Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

Catatan Kritis IHW atas PERATURAN BPJPH NO.4/2026

Abu Abdurrahman Oleh Abu Abdurrahman
2 minggu lalu
A A
Dr. KH. Ikhsan Abdullah, SH., MH., Fouder Indonesia Halal Watch (IHW).(Foto: IHW)

Dr. KH. Ikhsan Abdullah, SH., MH., Fouder Indonesia Halal Watch (IHW).(Foto: IHW)

Bagikan ke WA TemanmuShare on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dr. KH. Ikhsan Abdullah, SH., MH., Fouder Indonesia Halal Watch (IHW)*

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang masuk ke Indonesia, yang terbit 7 Agustus 2026 lalu, patut untuk kita review secara serius.

Niat baik untuk melindungi konsumen Muslim, jika caranya keliru, justru bisa menjadi bumerang bagi ekonomi nasional dan posisi Indonesia di forum perdagangan dunia.

Baca juga

Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Wajib Halal 18 Oktober: 7 Tahun Lalu IHW Sudah Ingatkan, Kini Terancam Chaos?

6 Oktober, 2026
IHW: Langkah Mundur Ubah Masa Berlaku Sertifikasi Halal Jadi 2 Tahun

Video Promosi Minum Alkohol Baca Ayat Quran, Tak Patut & Lukai Sensitivitas Umat Islam

14 Agustus, 2026

IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

1 Agustus, 2026

IHW: Penolakan Sertifikasi Halal Croissant Viral Bukan Otomatis Haram, Publik Perlu Pahami Konsep Halalan Thayyiban

27 Juli, 2026

Indonesia Halal Watch (IHW) menyampaikan keberatan resmi kepada Presiden dan BPJPH. Ada tiga persoalan fundamental yang harus diluruskan.

Pertama, Inspeksi Produk Tidak Diperlukan, Yang Diperlukan Adalah Audit LHLN

Hingga hari ini BPJPH telah mengakreditasi 118 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di berbagai negara dan menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) atau saling pengakuan. Artinya, secara hukum kita sudah mengakui dan percaya pada sistem sertifikasi halal mereka, karena mereka sudah wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) versi BPJPH.

Lalu apa urgensinya produk yang sudah bersertifikat Halal dari LHLN tersebut harus diinspeksi ulang per shipment, terutama untuk komoditas daging dan ternak? Ini adalah pemborosan ganda. Sertifikat halal LHLN berlaku sampai 4 tahun, tapi inspeksi pemastian harus dilakukan setiap kapal datang. Ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy) yang luar biasa.

Biaya inspeksi, transportasi dan akomodasi tim inspeksi dibebankan kepada importir di Indonesia dan eksportir di luar negeri. Ujungnya, yang dirugikan adalah konsumen Indonesia karena harga produk halal menjadi mahal, dan industri nasional akan mengalami kesulitan bahan baku impor.

Dalam sistem jaminan halal modern, yang diaudit adalah sistemnya, bukan produknya satu per satu. Jika ada keraguan, auditlah LHLN-nya secara berkala, bukan inspeksi produknya. bukankah mereka memiliki Board of Sharia yang juga sudah diakreditasi?

Kedua, Halal Adalah Hukum Islam, Kompetensinya Ulama, Bukan Lembaga Inspeksi Komersial

Ini adalah jantung persoalan. Halal dan haram adalah hukum syariat. Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Pasal (10) Pasal (32) dan Pasal ( 33) sangat tegas menyatakan: Yang berwenang menetapkan kehalalan produk adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang fatwa, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Maka menjadi pertanyaan besar, mengapa kewenangan pemastian kehalalan produk luar negeri ini diberikan kepada Lembaga Inspeksi Kehalalan Produk yang ditunjuk BPJPH, seperti Sucofindo dan sejenisnya? Mereka adalah lembaga inspeksi komersial, bukan lembaga keulamaan.

Audit terhadap LHLN semestinya dilakukan oleh MUI dengan melibatkan LPH-LPH ormas keagamaan yang kompeten seperti LPH NU, LPH Muhammadiyah, perguruan tinggi dan BRIN. Karena yang dinilai adalah aspek syar’i, proses penyembelihan, bahan, hingga komitmen menjaga kehalalan (SJH) bukan sekadar aspek fisik barang. Menyerahkan urusan hukum Islam kepada lembaga non-ulama adalah cacat filosofis, cacat Yuridis dan ultra vires terhadap UUJPH.

Ketiga, Jebakan WTO: Dari Non Tariff Barrier Menjadi Tariff Barrier

Dalam rezim perdagangan World Trade Organization (WTO), sertifikat halal diakui sebagai bagian dari culture, bukan religion, karenanya digolongkan sebagai hambatan non-tarif atau Non-Tariff Barrier (NTB) yang diizinkan. Negara berhak melindungi konsumennya atas dasar agama dan budaya.

Namun, ketika NTB yang sah ini ditambahi dengan kewajiban inspeksi berbayar yang memberatkan importir, maka sifatnya berubah menjadi Tariff Barrier terselubung.

Di sinilah bahayanya. Pemerintah Indonesia bisa digugat atau di-sue di forum WTO karena dianggap menghambat perdagangan bebas dan mengingkari MRA yang sudah kita tanda tangani bersama dengan 116 LHLN.

Kita tidak ingin sertifikat halal yang seharusnya menjadi akselerator ekonomi syariah, justru menjadi penghambat dan menuai kasus yang bakal menjaadi sengketa dagang internasional.

Solusi: Kembali ke Registrasi dan Transparansi Digital

IHW mengusulkan tiga langkah konstruktif:

1. Kembalikan pada sistem registrasi yang diperkuat, bukan inspeksi fisik. Perkuat audit berkala terhadap LHLN oleh tim gabungan MUI, LPH NU, LPH Muhammadiyah, dan pakar.

2. Terapkan sistem Barcode/QR Code Traceability untuk setiap produk impor. Di dalam barcode tersebut harus ada: Nomor Sertifikat Halal, Nama LHLN, Negara Asal, Nama Ulama yang memfatwakan, Nama Juru Sembelih Halal (Juleha), Tanggal Sembelih, hingga surat pernyataan tidak terjadi cross contamination. Ini lebih murah, transparan, efektif efisien dan akuntabel.

3. BPJPH harus fokus membangun Sistem Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi terhadap LHLN yang hingga kini belum dilakukan. Itu adalah mandat utama UUJPH, bukan membuat pungutan inspeksi baru.

Indonesia Halal Watch bersedia duduk bersama BPJPH dalam forum FGD untuk memberikan sumbang saran. Tujuan kita sama: melindungi umat, tidak membebani pelaku usaha, dan menjaga marwah Indonesia di mata dunia.

Sertifikat halal harus menjadi Kepastian, kredibel dan berkah, bukan beban.

*Penulis juga Senior Lawyer pada Firma Hukum DR. H Ikhsan Abdullah&Co, Pembina Generasi Al Qur’an Nurul Ikhsan, dan Katib Syuriyah PBNU

Tags: Ekonomi HalalHalalHambatan TarifIHWIndonesia Halal WatchJaminan Produk HalalProduk Halal

Berita Terkait

Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan
Opini

Wajib Halal 18 Oktober: 7 Tahun Lalu IHW Sudah Ingatkan, Kini Terancam Chaos?

6 Oktober, 2026
IHW: Langkah Mundur Ubah Masa Berlaku Sertifikasi Halal Jadi 2 Tahun
News

Video Promosi Minum Alkohol Baca Ayat Quran, Tak Patut & Lukai Sensitivitas Umat Islam

14 Agustus, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan
News

IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

1 Agustus, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Wajib Halal 18 Oktober: 7 Tahun Lalu IHW Sudah Ingatkan, Kini Terancam Chaos?

6 Oktober, 2026
Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

4 Oktober, 2026
Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

21 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Saatnya Kedaulatan Konsumen Jadi Gerakan Moral Nasional

20 September, 2026
Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

18 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Putus Rantai Politik Uang, Muktamar ke-35 NU Jombang Kembalikan Supermasi Syuriah

2 September, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Wajib Halal 18 Oktober: 7 Tahun Lalu IHW Sudah Ingatkan, Kini Terancam Chaos?

6 Oktober, 2026
Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

4 Oktober, 2026
Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

21 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Saatnya Kedaulatan Konsumen Jadi Gerakan Moral Nasional

20 September, 2026
Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

18 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Putus Rantai Politik Uang, Muktamar ke-35 NU Jombang Kembalikan Supermasi Syuriah

2 September, 2026

HUBUNGI KAMI

Alamat: Park Tower, 10th Floor, Unit A-01
Jl. Kebon Sirih Raya No.17-19 Jakarta Pusat 10340
Indonesia

Kanal Berita

  • Digital
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fashion
  • Home
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Lifestyle
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Teknologi

Laman

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.