Oleh: Dr. KH. Ikhsan Abdullah, SH., MH., Fouder Indonesia Halal Watch (IHW)*
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang masuk ke Indonesia, yang terbit 7 Agustus 2026 lalu, patut untuk kita review secara serius.
Niat baik untuk melindungi konsumen Muslim, jika caranya keliru, justru bisa menjadi bumerang bagi ekonomi nasional dan posisi Indonesia di forum perdagangan dunia.
Indonesia Halal Watch (IHW) menyampaikan keberatan resmi kepada Presiden dan BPJPH. Ada tiga persoalan fundamental yang harus diluruskan.
Pertama, Inspeksi Produk Tidak Diperlukan, Yang Diperlukan Adalah Audit LHLN
Hingga hari ini BPJPH telah mengakreditasi 118 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di berbagai negara dan menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) atau saling pengakuan. Artinya, secara hukum kita sudah mengakui dan percaya pada sistem sertifikasi halal mereka, karena mereka sudah wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) versi BPJPH.
Lalu apa urgensinya produk yang sudah bersertifikat Halal dari LHLN tersebut harus diinspeksi ulang per shipment, terutama untuk komoditas daging dan ternak? Ini adalah pemborosan ganda. Sertifikat halal LHLN berlaku sampai 4 tahun, tapi inspeksi pemastian harus dilakukan setiap kapal datang. Ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy) yang luar biasa.
Biaya inspeksi, transportasi dan akomodasi tim inspeksi dibebankan kepada importir di Indonesia dan eksportir di luar negeri. Ujungnya, yang dirugikan adalah konsumen Indonesia karena harga produk halal menjadi mahal, dan industri nasional akan mengalami kesulitan bahan baku impor.
Dalam sistem jaminan halal modern, yang diaudit adalah sistemnya, bukan produknya satu per satu. Jika ada keraguan, auditlah LHLN-nya secara berkala, bukan inspeksi produknya. bukankah mereka memiliki Board of Sharia yang juga sudah diakreditasi?
Kedua, Halal Adalah Hukum Islam, Kompetensinya Ulama, Bukan Lembaga Inspeksi Komersial
Ini adalah jantung persoalan. Halal dan haram adalah hukum syariat. Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Pasal (10) Pasal (32) dan Pasal ( 33) sangat tegas menyatakan: Yang berwenang menetapkan kehalalan produk adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang fatwa, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Maka menjadi pertanyaan besar, mengapa kewenangan pemastian kehalalan produk luar negeri ini diberikan kepada Lembaga Inspeksi Kehalalan Produk yang ditunjuk BPJPH, seperti Sucofindo dan sejenisnya? Mereka adalah lembaga inspeksi komersial, bukan lembaga keulamaan.
Audit terhadap LHLN semestinya dilakukan oleh MUI dengan melibatkan LPH-LPH ormas keagamaan yang kompeten seperti LPH NU, LPH Muhammadiyah, perguruan tinggi dan BRIN. Karena yang dinilai adalah aspek syar’i, proses penyembelihan, bahan, hingga komitmen menjaga kehalalan (SJH) bukan sekadar aspek fisik barang. Menyerahkan urusan hukum Islam kepada lembaga non-ulama adalah cacat filosofis, cacat Yuridis dan ultra vires terhadap UUJPH.
Ketiga, Jebakan WTO: Dari Non Tariff Barrier Menjadi Tariff Barrier
Dalam rezim perdagangan World Trade Organization (WTO), sertifikat halal diakui sebagai bagian dari culture, bukan religion, karenanya digolongkan sebagai hambatan non-tarif atau Non-Tariff Barrier (NTB) yang diizinkan. Negara berhak melindungi konsumennya atas dasar agama dan budaya.
Namun, ketika NTB yang sah ini ditambahi dengan kewajiban inspeksi berbayar yang memberatkan importir, maka sifatnya berubah menjadi Tariff Barrier terselubung.
Di sinilah bahayanya. Pemerintah Indonesia bisa digugat atau di-sue di forum WTO karena dianggap menghambat perdagangan bebas dan mengingkari MRA yang sudah kita tanda tangani bersama dengan 116 LHLN.
Kita tidak ingin sertifikat halal yang seharusnya menjadi akselerator ekonomi syariah, justru menjadi penghambat dan menuai kasus yang bakal menjaadi sengketa dagang internasional.
Solusi: Kembali ke Registrasi dan Transparansi Digital
IHW mengusulkan tiga langkah konstruktif:
1. Kembalikan pada sistem registrasi yang diperkuat, bukan inspeksi fisik. Perkuat audit berkala terhadap LHLN oleh tim gabungan MUI, LPH NU, LPH Muhammadiyah, dan pakar.
2. Terapkan sistem Barcode/QR Code Traceability untuk setiap produk impor. Di dalam barcode tersebut harus ada: Nomor Sertifikat Halal, Nama LHLN, Negara Asal, Nama Ulama yang memfatwakan, Nama Juru Sembelih Halal (Juleha), Tanggal Sembelih, hingga surat pernyataan tidak terjadi cross contamination. Ini lebih murah, transparan, efektif efisien dan akuntabel.
3. BPJPH harus fokus membangun Sistem Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi terhadap LHLN yang hingga kini belum dilakukan. Itu adalah mandat utama UUJPH, bukan membuat pungutan inspeksi baru.
Indonesia Halal Watch bersedia duduk bersama BPJPH dalam forum FGD untuk memberikan sumbang saran. Tujuan kita sama: melindungi umat, tidak membebani pelaku usaha, dan menjaga marwah Indonesia di mata dunia.
Sertifikat halal harus menjadi Kepastian, kredibel dan berkah, bukan beban.
*Penulis juga Senior Lawyer pada Firma Hukum DR. H Ikhsan Abdullah&Co, Pembina Generasi Al Qur’an Nurul Ikhsan, dan Katib Syuriyah PBNU









