Oleh: Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H., Founder Indonesia Halal Watch (IHW)
Duabelas hari lagi, tepat 18 Oktober 2026, akan menjadi momentum penting dalam sejarah Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Mandat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal” akan memasuki tahap implementasi.
Undang-undang ini lahir 12 tahun silam, pada 17 Oktober 2014. Seharusnya kewajiban tersebut berlaku efektif lima tahun kemudian, pada 17 Oktober 2019. Namun, pada saat itu pemerintah memutuskan melakukan penundaan karena berbagai perangkat pendukung belum siap.
Saya masih ingat betul, pada September 2019, saya menulis artikel di Koran Sindo dengan judul “Kewajiban Sertifikasi Halal, Siapkah Dilaksanakan?” Saat itu pertanyaan saya sederhana: sudahkah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terbentuk? Sudahkah Auditor Halal tersedia? Sudahkah tarif ditetapkan? Sudahkah laboratorium siap?
Jawabannya ketika itu adalah belum. LPH masih 0, sementara Auditor Halal baru tersedia sekitar 1.081 orang pada 14 Oktober 2019. Pemerintah kemudian mengambil langkah dengan menunda pemberlakuan kewajiban tersebut.
Tujuh tahun telah berlalu. Kini kita kembali berada di depan momentum 18 Oktober 2026, setelah sebelumnya terjadi penundaan pada 2024.
Pertanyaan saya hari ini masih sama, tetapi konteksnya jauh lebih serius: apakah Wajib Halal akan kembali ditunda untuk ketiga kalinya, atau tetap diberlakukan dengan kondisi sistem yang belum sepenuhnya siap sehingga justru berpotensi menimbulkan chaos?
Menurut saya, persoalannya bukan semata-mata apakah Wajib Halal harus dilaksanakan atau tidak. Wajib Halal adalah amanat undang-undang dan harus dihormati.
Persoalan yang harus dijawab adalah bagaimana kewajiban tersebut dilaksanakan secara tepat, adil, efektif, dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Di sinilah saya melihat adanya kekeliruan orientasi kebijakan selama beberapa tahun terakhir. BPJPH terlalu banyak berkonsentrasi mengejar sertifikasi produk di hilir, yaitu produk jadi dan produk turunan, baik produk dalam negeri maupun produk luar negeri.
Yang harus diperkuat terlebih dahulu adalah sertifikasi bahan baku utama atau produk hulu. Daging, tepung, minyak, flavor, enzim, pewarna dan berbagai bahan kritis lainnya harus dipastikan status kehalalannya. Kalau bahan baku utamanya sudah halal, maka produk hilir yang jumlahnya mencapai jutaan akan jauh lebih mudah disertifikasi.
Mekanisme Halal Self Declare sebenarnya dapat menjadi instrumen penting untuk menyelesaikan persoalan tersebut, terutama bagi UMKM. Dengan adanya Pendamping Proses Produk Halal, pelaku usaha dapat menyatakan kehalalan produknya sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Masalahnya, sampai hari ini masih terdapat jutaan produk UMKM yang belum tersentuh sertifikasi halal. Dengan kuota Self Declare sekitar satu juta per tahun dan anggaran sekitar Rp250 miliar, sementara jumlah pelaku UMK mencapai sekitar 28 juta, pertanyaannya: mungkinkah seluruhnya dikejar dari hilir?
Saya kira tidak mungkin. Karena itu, orientasi kebijakan harus dibalik. Perkuat hulu, maka hilir akan jauh lebih mudah.
Persoalan berikutnya yang juga perlu menjadi perhatian serius adalah kebijakan terhadap produk halal luar negeri. Terbitnya Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia patut dikaji secara lebih mendalam.
IHW melihat adanya persoalan dalam mekanisme inspeksi per shipment yang berbayar terhadap produk luar negeri. Terlebih untuk komoditas seperti daging dan ternak yang membutuhkan kepastian pasokan dan kelancaran distribusi.
Padahal, BPJPH telah mengakreditasi 118 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dan telah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA). Jika sertifikat halal dari LHLN tersebut berlaku sampai empat tahun, mengapa setiap kedatangan kapal masih harus dilakukan pemeriksaan kembali?
Saya sudah menyampaikan sebelumnya bahwa sertifikat halal LHLN berlaku sampai empat tahun, tetapi inspeksi pemastian dilakukan setiap kapal datang. Ini berpotensi menimbulkan high cost economy yang luar biasa. Biaya transportasi, akomodasi dan pemeriksaan yang dibebankan kepada importir dan eksportir pada akhirnya akan masuk ke dalam struktur biaya dan dapat berdampak kepada konsumen.
Dalam sistem jaminan halal modern, yang semestinya diaudit adalah sistemnya, bukan setiap produknya satu per satu. Kalau ada persoalan terhadap LHLN, maka auditlah LHLN tersebut secara berkala. Pastikan sistem, proses, auditor, standar dan mekanisme jaminan halalnya berjalan dengan benar.
Karena itu, IHW mendorong agar audit terhadap 118 LHLN diperkuat secara berkala dengan melibatkan MUI bersama ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, serta unsur perguruan tinggi dan para ahli yang memiliki kompetensi di bidang halal.
Persoalan halal dan haram bukan sekadar persoalan teknis pemeriksaan. Di dalamnya terdapat persoalan hukum Islam. Karena itu, menurut saya, otoritas keagamaan harus tetap memiliki posisi yang kuat dalam memastikan aspek kehalalan tersebut.
Jangan sampai niat baik untuk memberikan jaminan kepada konsumen Muslim justru melahirkan mekanisme baru yang membebani dunia usaha.
Jika inspeksi berbayar per shipment dipaksakan, maka terdapat risiko munculnya high cost economy, penumpukan barang di pelabuhan, kenaikan harga dan persoalan dalam perdagangan internasional. Bahkan, IHW melihat adanya potensi persoalan terkait rezim hambatan perdagangan apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa memperhitungkan prinsip-prinsip perdagangan internasional.
Karena itu, saya berpandangan bahwa halal jangan sampai menjadi tariff barrier baru. Lalu apa jalan keluarnya?
Pertama, jangan tunda lagi Wajib Halal untuk ketiga kalinya. Penundaan kembali akan merusak psikologis konsumen dan dunia usaha. Masyarakat bisa menjadi masa bodoh terhadap persoalan halal dan tidak halal. Ini berbahaya karena akan mengembalikan persoalan halal kepada budaya voluntary, sementara undang-undang sudah menetapkannya sebagai sebuah kewajiban.
Penundaan untuk ketiga kalinya juga akan mempertaruhkan wibawa Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Pemerintah Presiden Prabowo jangan sampai dipersepsikan mengabaikan amanat undang-undang.
Namun, jangan pula memukul rata seluruh pelaku usaha.
Kedua, penerapan Wajib Halal harus dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko. Bahan baku kritis di sektor hulu harus menjadi prioritas. Untuk produk hilir UMKM, pemerintah harus mempercepat Self Declare secara gratis dan memperbanyak Pendamping Halal, bahkan hingga sekitar 100 ribu orang.
Jangan sampai UMKM yang seharusnya bisa dibantu justru dibebani dengan mekanisme sertifikasi reguler yang mahal dan rumit.
Ketiga, perkuat audit LHLN, bukan memperbanyak inspeksi produk. Kita harus kembali kepada khittah bahwa sistem jaminan halal harus dibangun berdasarkan kepercayaan, pengawasan, audit dan ketertelusuran yang kuat.
Keempat, perlu ada masa transisi dalam penindakan.
Mulai 18 Oktober 2026, negara tetap menyatakan bahwa Wajib Sertifikasi Halal berlaku. Namun terhadap UMKM, sanksi administratif berupa penarikan barang dapat diberikan masa transisi selama satu tahun, sambil pemerintah melakukan pembinaan secara masif.
Sementara itu, produk impor yang berisiko tinggi dan tidak jelas status kehalalannya harus menjadi prioritas untuk ditindak secara tegas.
Dengan pendekatan seperti ini, amanat Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal tetap dihormati. Undang-undang tidak perlu ditunda lagi, tetapi implementasinya dilakukan secara proporsional dan berbasis risiko.
Pemerintah tidak boleh memilih antara kepastian hukum atau kepastian usaha. Keduanya harus berjalan bersama.
Wajib Halal harus menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem halal nasional, bukan justru menciptakan ketakutan di kalangan pelaku usaha. Sertifikasi halal harus memberikan perlindungan kepada konsumen, kepastian kepada dunia usaha, sekaligus menjaga daya saing industri nasional.
Jangan sampai sertifikasi halal yang seharusnya menjadi berkah justru berubah menjadi beban. Halal harus menjadi jaminan perlindungan. Dan halal harus menjadi keberkahan, bukan hambatan.








