• Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
ihwnews.com
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
ihwnews.com
Beranda Opini

Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

Tanggapan atas Pemberitaan Dugaan Risywah dalam Proses AHWA Muktamar ke-35 NU

Abu Abdurrahman Oleh Abu Abdurrahman
4 minggu lalu
A A
Dr. KH. Ikhsan Abdullah, SH., MH., Fouder Indonesia Halal Watch (IHW).(Foto: IHW)

Dr. KH. Ikhsan Abdullah, SH., MH., Fouder Indonesia Halal Watch (IHW).(Foto: IHW)

Bagikan ke WA TemanmuShare on FacebookShare on Twitter

Oleh Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH.; praktisi Hukum Senior, Founder Indonesia Halal Watch, Katib Syuriyah PBNU Masa Khidmah 2022–2027, SC Komisi Organisasi Panitia Muktamar ke-35 NU

Saya memandang perlu memberikan catatan terhadap pemberitaan media online yang mengangkat isu dugaan risywah atau suap dalam proses pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.

Pertama, tuduhan risywah adalah tuduhan yang sangat serius dan tidak boleh disampaikan secara serampangan tanpa bukti yang jelas, objektif, dan dapat diverifikasi.

Baca juga

Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

18 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Putus Rantai Politik Uang, Muktamar ke-35 NU Jombang Kembalikan Supermasi Syuriah

2 September, 2026

Berikut 5 Syarat Penentu Masa Depan NU, Nomor Terakhir Paling Krusial

30 Juli, 2026

IHW: Penolakan Sertifikasi Halal Croissant Viral Bukan Otomatis Haram, Publik Perlu Pahami Konsep Halalan Thayyiban

27 Juli, 2026

Apalagi isu tersebut menyangkut proses pengambilan keputusan dalam forum tertinggi organisasi dan menyentuh kehormatan para ulama yang terlibat di dalamnya.

Karena itu, saya kira prinsip tabayyun harus dikedepankan. Dugaan harus dibedakan secara tegas dari fakta.

Jika memang ada bukti terjadinya risywah, tentu harus dibuka dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang dapat diuji.

Tetapi jika belum terdapat bukti yang terverifikasi, maka menyebarluaskan tuduhan tersebut justru berpotensi menimbulkan fitnah, kegaduhan, dan kerusakan terhadap marwah jam’iyyah.

Kedua, terkait proses pemilihan anggota AHWA, publik perlu memahami bahwa terdapat sejumlah nama ulama yang masuk dalam bursa atau nominasi, namun tidak semuanya kemudian masuk dalam sembilan besar. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari mekanisme pemungutan suara.

Karena itu, tidak masuknya seorang kandidat ke dalam sembilan besar dengan sendirinya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi kecurangan, pengondisian, apalagi risywah.

Harus ada bukti mengenai tindakan yang dituduhkan, bukan sekadar asumsi atau ketidakpuasan terhadap hasil.

Ketiga, saya memperoleh informasi bahwa dalam halaqah yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Tegalsari, isu mengenai dugaan risywah tersebut juga belum memiliki fakta yang terverifikasi. Bahkan, terdapat pemahaman agar isu yang belum terkonfirmasi tersebut tidak disebarluaskan terlebih dahulu.

Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan: mengapa sesuatu yang dalam forum internalnya sendiri belum dianggap terverifikasi kemudian justru diberitakan secara luas seolah-olah telah menjadi suatu fakta?

Inilah yang menurut saya perlu dijernihkan.

Media mempunyai kebebasan dan tanggung jawab untuk memberitakan berbagai persoalan publik. Namun kebebasan pers juga semestinya berjalan bersama prinsip verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab terhadap akibat dari sebuah pemberitaan.

Jangan sampai media justru menjadi ruang yang memperbesar isu yang belum jelas kebenarannya dan pada akhirnya menciptakan kegaduhan di tengah warga Nahdlatul Ulama.

Keempat, saya juga berpandangan bahwa seruan agar KH Miftachul Akhyar mundur dari Rais Aam tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan tuduhan atau dugaan yang belum terbukti.

Apabila terdapat keberatan terhadap proses Muktamar atau keputusan AHWA, tentu tersedia ruang dan mekanisme organisasi untuk menyampaikannya secara konstitusional.

Kita harus membedakan antara kritik terhadap proses organisasi dengan tuduhan melakukan pelanggaran atau risywah. Kritik boleh dan bahkan diperlukan. Tetapi tuduhan harus dibuktikan.

Kelima, saya menghormati seluruh ulama, kiai, akademisi, dan peserta halaqah yang memiliki perhatian terhadap masa depan NU. Perbedaan pandangan adalah sesuatu yang wajar dalam organisasi sebesar Nahdlatul Ulama.

Namun, saya mengajak semua pihak untuk tidak menjadikan perbedaan hasil Muktamar sebagai alasan untuk saling menuduh atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

NU adalah jam’iyyah ulama yang memiliki tradisi tabayyun, musyawarah, adab, dan tanggung jawab moral.

Jangan sampai perbedaan pilihan dan hasil kontestasi justru mengalahkan adab dalam menjaga kehormatan para ulama dan keutuhan jam’iyyah.

Kepada media yang memberitakan isu ini, saya juga berharap agar memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak yang disebut atau dituduh untuk memberikan klarifikasi.

Sebab, dalam perkara seberat dugaan risywah, yang dibutuhkan bukan sekadar narasi, tetapi bukti. Bukan sekadar dugaan, tetapi verifikasi. Dan bukan kegaduhan, melainkan tabayyun.

Mari kita jaga marwah NU dengan mengedepankan ukhuwah, tabayyun, musyawarah, dan adab.

Tags: Ikhsan AbdullahMuktamar ke-35Muktamar NU

Berita Terkait

Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah
Opini

Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

18 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan
Otomotif

Putus Rantai Politik Uang, Muktamar ke-35 NU Jombang Kembalikan Supermasi Syuriah

2 September, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan
News

Berikut 5 Syarat Penentu Masa Depan NU, Nomor Terakhir Paling Krusial

30 Juli, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Wajib Halal 18 Oktober: 7 Tahun Lalu IHW Sudah Ingatkan, Kini Terancam Chaos?

6 Oktober, 2026
Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

4 Oktober, 2026
Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

21 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Saatnya Kedaulatan Konsumen Jadi Gerakan Moral Nasional

20 September, 2026
Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

18 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Putus Rantai Politik Uang, Muktamar ke-35 NU Jombang Kembalikan Supermasi Syuriah

2 September, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Wajib Halal 18 Oktober: 7 Tahun Lalu IHW Sudah Ingatkan, Kini Terancam Chaos?

6 Oktober, 2026
Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

4 Oktober, 2026
Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

21 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Saatnya Kedaulatan Konsumen Jadi Gerakan Moral Nasional

20 September, 2026
Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

18 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Putus Rantai Politik Uang, Muktamar ke-35 NU Jombang Kembalikan Supermasi Syuriah

2 September, 2026

HUBUNGI KAMI

Alamat: Park Tower, 10th Floor, Unit A-01
Jl. Kebon Sirih Raya No.17-19 Jakarta Pusat 10340
Indonesia

Kanal Berita

  • Digital
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fashion
  • Home
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Lifestyle
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Teknologi

Laman

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.