Oleh: Dr H Ikhsan Abdullah, SH., MH.; Senior Lawyer pada Dr H Ikhsan Abdullah&Co Law Firm, Founder Indonesia Halal Watch
Belakangan muncul wacana dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Wacana tersebut menyebut definisi korupsi perlu disederhanakan hanya yang berkaitan dengan penyuapan (bribery) yang menurutnya mengacu pada UNCAC, yang dia sebut sebagai UN Charter dan unsur kerugian keuangan negara perlu dihapus agar tidak membebani Danantara dan BUMN dalam melakukan bisnis
Niat untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha patut dihargai. Namun dari segi hukum internasional dan hukum nasional, pernyataan tersebut perlu diluruskan.
Pertama, UNCAC tidak hanya mengatur suap (bribary)
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006 memang tidak memberi definisi tunggal korupsi. UNCAC justru mewajibkan negara mendefinisikan beberapa kejahatan yg tergolong korupsi:
1. Suap terhadap pejabat publik nasional dan asing (Pasal 15-16).
2. Penggelapan, penyalahgunaan atau pengalihan kekayaan negara oleh pejabat publik /embezzlement (Pasal 17 UNCAC).
3. Pencucian uang hasil korupsi (Pasal 23).
4. Dan menganjurkan secara melawan hukum penyalahgunaan jabatan/abuse of function (Pasal 19), memperkaya diri secara tidak sah/illicit enrichment (Pasal 20), perdagangan pengaruh (Pasal 18).
Pasal 17 UNCAC itu sendiri adalah pasal tentang kerugian negara. Jadi tidak benar jika dikatakan UNCAC tidak bicara kerugian negara.
Kedua, jika kerugian negara dihapus, maka dipastikzn UU Tipikor kehilangan giginya.
UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, intinya adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Hampir semua mega korupsi Indonesia – BLBI, Jiwasraya, Asabri, timah, sawit – dipersidangan bukan terbukti karena ada amplop suap, tapi karena abuse of power yang menyebabkan negara dirugikan puluhan triliun.
Jika definisi dipersempit hanya suap, lalu bagaimana kita menjerat pejabat yang tidak menerima suap tapi dengan sadar membuat kebijakan yang menguntungkan kroni dan merugikan negara? Itu celah impunitas.
Ketiga, solusinya bukan menghapus, tapi membedakan.
Kekhawatiran BUMN dan Danantara takut mengambil keputusan bisnis karena takut dikriminalisasi adalah kekhawatiran yang valid. Tapi dalam ilmu hukum sudah ada doktrin Business Judgment Rule.
Yang perlu diperkuat adalah:
– Pemisahan tegas antara business risk murni yang diambil dengan itikad baik, kajian memadai, tanpa konflik kepentingan , maka menjadi ranah perdata/bisnis.
– Dengan business misconduct yang ada unsur melawan hukum, konflik kepentingan, mark-up, dan tidak ada due diligence, maka tetap korupsi.
Dalam Maqashid Syariah, ini disebut Hifz Al-Mal, menjaga harta publik. Menghapus kerugian negara dari korupsi justru bertentangan dengan tujuan syariah menjaga harta umat (masyarakat)
Maka daripada mengubah definisi korupsi, lebih baik memperkuat pedoman Good Corporate Governance dan Business Judgment Rule di Danantara dan BUMN, serta memastikan aparat penegak hukum memiliki keahlian membedakan risiko bisnis dan korupsi.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crme) yang merusak sendi perekonomian negara dan merusak keberlangsungan bangsa.
Maka upaya menyederhanakan definisi Korupsi adalah berlawanan dengan maqosid syariah selain juga bertentangan dengan Hukum Internasional dan semangat dunia Internasional untuk memerangi kejahatan korupsi.
*Penulis juga sebagai Katib Syuriyah Bidang Hukum dan Organisasi PBNU (disclaimer Pendapat ini bukan merupakan pendapat PBNU secara kelembagaan)








