• Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
ihwnews.com
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
ihwnews.com
Beranda News

IHW: Langkah Mundur Ubah Masa Berlaku Sertifikasi Halal Jadi 2 Tahun

Regulasi tak pasti berpotensi menambah antrean, backlog, dan stagnasi proses sertifikasi halal nasional

News Oleh News
11 bulan lalu
A A
Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Dr. H. Ikhsan Abdullah

Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Dr. H. Ikhsan Abdullah

Bagikan ke WA TemanmuShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Indonesia Halal Watch (IHW) menyampaikan keprihatinan yang sangat serius atas pernyataan dan usulan BPJPH pada Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kepala BPJPH tanggal 17 November 2025 yang berencana mengubah masa berlaku Sertifikasi Halal dari seumur hidup menjadi 2 tahun.

Sebagaimana diketahui, sebelum UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 masa berlaku sertifikat halal adalah 2 tahun, kemudian diubah menjadi 4 tahun. dan setelah terbitnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Omnibuslaw masa berlaku ditetapkan seumur hidup.

“Usulan BPJPH kepada DPR untuk dikembalikan lagi menjadi 2 tahun adalah langkah mundur yang berpotensi mengacaukan arah pembangunan ekosistem halal nasional. Usulan ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakkonsistenan regulasi, serta potensi kerugian besar bagi pelaku usaha,” ujar Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Dr Ikhsan Abdullah, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025).

Baca juga

Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Wajib Halal 18 Oktober: 7 Tahun Lalu IHW Sudah Ingatkan, Kini Terancam Chaos?

6 Oktober, 2026
Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

4 Oktober, 2026

Promo Miras dengan Hafalan Alquran, IHW: Boikot Semua Produk OT Group, Ini Alasannya

14 Agustus, 2026

Video Promosi Minum Alkohol Baca Ayat Quran, Tak Patut & Lukai Sensitivitas Umat Islam

14 Agustus, 2026

IHW menilai usulan masa berlaku sertifikat halal menjadi 2 tahun, tidak memiliki landasan risiko atau pertimbangan teknis yang memadai. Kondisi ini juga membebani pelaku usaha, terutama UMKM, dengan biaya administratif berulang.

Di samping itu di tengah regulsi yang tidak pasti ini akan berpotensi menambah antrean, backlog, dan stagnasi proses sertifikasi halal nasional serta menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola Jaminan Produk Halal.

“Tidak ada urgensi maupun transparansi yang memadai terkait alasan perubahan masa berlaku ini. Kebijakan seperti ini justru menghadirkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan merusak kredibilitas Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia,” kata Ikhsan

BPJPH Tidak Boleh Mengambil Kebijakan Tambal Sulam

Menurut Ikhsan sistem jaminan halal tidak dapat dibangun dengan regulasi yang mudah berubah, tidak adanya disiplin implementasi dan lemahnya pengawasan terhadap LPH dan auditor

“Saat ini kita lihat minimnya pembinaan UMKM, serta kebijakan yang tidak terintegrasi dan tidak konsisten,” ujarnya.

IHW menilai bahwa kebijakan yang tidak solid seperti ini hanya membuka ruang spekulasi, menurunkan kepercayaan publik, dan menghambat investasi industri halal.

Untuk itu IHW secara tegas meminta penjelasan resmi dan terbuka dari Kepala BPJPH terkait alasan dan urgensi usulan perubahan masa berlaku sertifikat halal menjadi 2 tahun.

“Kembalikan masa berlaku sertifikat halal menjadi 4 tahun sebagaimana praktik internasional dan kondisi teknis pelaku usaha. Kebijakan tambal sulam yang merugikan UMKM, industri, dan konsumen segera dihentikan,” katanya.

Mengingat kapasitas kerja BPJPH yang begitu besar, maka Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran yang cukup demi melindungi kepentingan masyarakat.

“Audit menyeluruh terhadap kinerja BPJPH, LPH, auditor, dan seluruh ekosistem manajemen halal,” ujar Ikhsan.

Ia menilai diperlukan pembentukan tim independen pengawasan halal yang melibatkan peran serta masyarakat (lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu-isu halal), ulama, akademisi, dan lembaga perlindungan konsumen.

“Halal bukan sekadar administrasi. Halal adalah hak konstitusional dari 240 juta konsumen Muslim Indonesia. Negara tidak boleh lalai, wajib hadir, wajib konsisten, dan tidak boleh kompromi terhadap perlindungan konsumen Muslim,” katanya.

Ia mengatakan bahwa IHW akan terus mengawal, mengkritisi, memberi masukan dan memastikan bahwa kepentingan konsumen muslim dan kepastian serta ketenangan pelaku usaha dan Industri.

Tags: BPJPHHeadlineIndonesia Halal WatchJaminan Produk HalalProduk HalalSertifikasi HalalUndang-undang

Berita Terkait

Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan
Opini

Wajib Halal 18 Oktober: 7 Tahun Lalu IHW Sudah Ingatkan, Kini Terancam Chaos?

6 Oktober, 2026
Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru
Opini

Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

4 Oktober, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan
Lifestyle

Promo Miras dengan Hafalan Alquran, IHW: Boikot Semua Produk OT Group, Ini Alasannya

14 Agustus, 2026
Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

Meluruskan Wacana Menyederhanakan Definisi Korupsi: UNCAC Tidak Hanya Soal Suap, Kerugian Negara Tetap Inti Korupsi

21 Oktober, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Wajib Halal 18 Oktober: 7 Tahun Lalu IHW Sudah Ingatkan, Kini Terancam Chaos?

6 Oktober, 2026
Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

4 Oktober, 2026
Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

21 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Saatnya Kedaulatan Konsumen Jadi Gerakan Moral Nasional

20 September, 2026
Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

18 September, 2026
Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

Meluruskan Wacana Menyederhanakan Definisi Korupsi: UNCAC Tidak Hanya Soal Suap, Kerugian Negara Tetap Inti Korupsi

21 Oktober, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Wajib Halal 18 Oktober: 7 Tahun Lalu IHW Sudah Ingatkan, Kini Terancam Chaos?

6 Oktober, 2026
Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

4 Oktober, 2026
Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

21 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Saatnya Kedaulatan Konsumen Jadi Gerakan Moral Nasional

20 September, 2026
Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

18 September, 2026

HUBUNGI KAMI

Alamat: Park Tower, 10th Floor, Unit A-01
Jl. Kebon Sirih Raya No.17-19 Jakarta Pusat 10340
Indonesia

Kanal Berita

  • Digital
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fashion
  • Home
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Lifestyle
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Teknologi

Laman

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.