JAKARTA – Indonesia Halal Watch (IHW) menyampaikan keprihatinan yang sangat serius atas pernyataan dan usulan BPJPH pada Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kepala BPJPH tanggal 17 November 2025 yang berencana mengubah masa berlaku Sertifikasi Halal dari seumur hidup menjadi 2 tahun.
Sebagaimana diketahui, sebelum UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 masa berlaku sertifikat halal adalah 2 tahun, kemudian diubah menjadi 4 tahun. dan setelah terbitnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Omnibuslaw masa berlaku ditetapkan seumur hidup.
“Usulan BPJPH kepada DPR untuk dikembalikan lagi menjadi 2 tahun adalah langkah mundur yang berpotensi mengacaukan arah pembangunan ekosistem halal nasional. Usulan ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakkonsistenan regulasi, serta potensi kerugian besar bagi pelaku usaha,” ujar Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Dr Ikhsan Abdullah, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025).
IHW menilai usulan masa berlaku sertifikat halal menjadi 2 tahun, tidak memiliki landasan risiko atau pertimbangan teknis yang memadai. Kondisi ini juga membebani pelaku usaha, terutama UMKM, dengan biaya administratif berulang.
Di samping itu di tengah regulsi yang tidak pasti ini akan berpotensi menambah antrean, backlog, dan stagnasi proses sertifikasi halal nasional serta menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola Jaminan Produk Halal.
“Tidak ada urgensi maupun transparansi yang memadai terkait alasan perubahan masa berlaku ini. Kebijakan seperti ini justru menghadirkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan merusak kredibilitas Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia,” kata Ikhsan
BPJPH Tidak Boleh Mengambil Kebijakan Tambal Sulam
Menurut Ikhsan sistem jaminan halal tidak dapat dibangun dengan regulasi yang mudah berubah, tidak adanya disiplin implementasi dan lemahnya pengawasan terhadap LPH dan auditor
“Saat ini kita lihat minimnya pembinaan UMKM, serta kebijakan yang tidak terintegrasi dan tidak konsisten,” ujarnya.
IHW menilai bahwa kebijakan yang tidak solid seperti ini hanya membuka ruang spekulasi, menurunkan kepercayaan publik, dan menghambat investasi industri halal.
Untuk itu IHW secara tegas meminta penjelasan resmi dan terbuka dari Kepala BPJPH terkait alasan dan urgensi usulan perubahan masa berlaku sertifikat halal menjadi 2 tahun.
“Kembalikan masa berlaku sertifikat halal menjadi 4 tahun sebagaimana praktik internasional dan kondisi teknis pelaku usaha. Kebijakan tambal sulam yang merugikan UMKM, industri, dan konsumen segera dihentikan,” katanya.
Mengingat kapasitas kerja BPJPH yang begitu besar, maka Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran yang cukup demi melindungi kepentingan masyarakat.
“Audit menyeluruh terhadap kinerja BPJPH, LPH, auditor, dan seluruh ekosistem manajemen halal,” ujar Ikhsan.
Ia menilai diperlukan pembentukan tim independen pengawasan halal yang melibatkan peran serta masyarakat (lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu-isu halal), ulama, akademisi, dan lembaga perlindungan konsumen.
“Halal bukan sekadar administrasi. Halal adalah hak konstitusional dari 240 juta konsumen Muslim Indonesia. Negara tidak boleh lalai, wajib hadir, wajib konsisten, dan tidak boleh kompromi terhadap perlindungan konsumen Muslim,” katanya.
Ia mengatakan bahwa IHW akan terus mengawal, mengkritisi, memberi masukan dan memastikan bahwa kepentingan konsumen muslim dan kepastian serta ketenangan pelaku usaha dan Industri.










