Seruan boikot terhadap seluruh produk OT Group mengemuka setelah muncul sorotan terhadap dugaan penggunaan minuman beralkohol sebagai hadiah dalam sebuah kegiatan yang dikaitkan dengan hafalan Surat Ad-Dhuha.
Bagi penggagas seruan tersebut, persoalannya bukan semata soal promosi minuman beralkohol, melainkan batas kepatutan ketika simbol dan aktivitas keagamaan Islam ditempatkan berdampingan dengan produk yang diharamkan dalam ajaran Islam.
Seruan itu disampaikan Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., Founder Indonesia Halal Watch dan Pembina Yayasan Generasi Al-Qur’an Nurul Ikhsan.
Ia meminta masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan tidak membeli produk dari produsen yang dinilai tidak sensitif terhadap nilai agama dan kultur masyarakat Indonesia.
Dalam pernyataannya, Ikhsan secara tegas menyerukan agar konsumen menolak seluruh produk produsen yang berada di bawah OT Group.
“Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar promosi produk minuman beralkohol, tetapi menyangkut kepatutan dan penghormatan terhadap Al-Qur’an,” tegas Ikhsan.
Dia menilai masyarakat perlu menggunakan kekuatan sebagai konsumen untuk memberikan pesan kepada produsen.
Menurut Ikhsan, setiap keputusan membeli merupakan bentuk dukungan terhadap perilaku dan nilai yang dibawa sebuah perusahaan.
“Setiap rupiah kita adalah suara. Jangan membeli Produk dari produsen yang melecehkan agama,” ujarnya.
Ia menegaskan, konsumen tidak semestinya hanya mempertimbangkan popularitas merek, harga, atau kualitas produk ketika menentukan pilihan. Menurut Ikhsan, rekam jejak perusahaan dalam menghormati nilai agama, budaya, kesehatan, dan kepentingan masyarakat juga patut menjadi pertimbangan.
“Pilih dan beli produk dari produsen yang tidak bermasalah, yang mendukung hidup sehat dan halal lifestyle,” ujarnya.
Bagi Ikhsan, kontroversi tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin cerdas dalam menentukan produk yang dikonsumsi sekaligus mendorong perusahaan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan strategi promosi.
Ia juga menyerukan agar produsen besar tidak menjadikan sensitivitas agama dan budaya masyarakat sebagai sesuatu yang diabaikan demi kepentingan pemasaran.
“Produsen besar harus jadi teladan, bukan jadi pelanggar. Mari jaga Indonesia yang tertib, tenteram yang tetap menjaga kehalalan dan kebaikan.”
Seruan tersebut menjadi lebih strategis jika ditempatkan dalam konteks penguatan ekosistem halal Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai kategori produk akan berlaku mulai 18 Oktober 2026, termasuk makanan dan minuman, sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Artinya, hanya sekitar dua bulan menjelang implementasi kebijakan tersebut, isu mengenai sensitivitas produsen terhadap nilai halal, etika promosi, dan kepercayaan konsumen Muslim berpotensi menjadi bagian penting dalam menentukan reputasi sebuah merek.
Berdasarkan bahan dan rekaman yang beredar di media sosial, kontroversi bermula dari sebuah video yang memperlihatkan tantangan hafalan ayat suci Al-Qur’an di booth Newport dalam gelaran The Sounds Project 9 pada 7-9 Agustus 2026 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta. Festival tersebut memang berlangsung pada tanggal tersebut dan menghadirkan ratusan penampil.
Tiga Sorotan Utama
Ikhsan menyebut sedikitnya tiga hal yang menurutnya menjadi persoalan serius.
Pertama, pembagian Anggur beralkohol “Kolosom” pada Hari Raya Idul Fitri. Menurutnya, momentum hari raya umat Islam tidak semestinya digunakan untuk mempromosikan minuman beralkohol.
Ia mengingatkan sabda Rasulullah: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram.” HR. Muslim
Kedua, pembagian Beer pada acara lomba lari. Ikhsan mempertanyakan pesan yang diterima masyarakat ketika aktivitas olahraga yang identik dengan kesehatan justru dikaitkan dengan produk beralkohol.
Ketiga, yang dinilainya paling sensitif, adalah sayembara hafalan Surat Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras berkadar alkohol 17,6 persen.
Menurut Ikhsan, persoalannya tidak berhenti pada jenis hadiah, tetapi menyentuh aspek penghormatan terhadap Al-Qur’an.
“Ini titik terendah. Kalamullah dijadikan konten lomba, tapi imbalannya miras. Artinya: “Hafal Qur’an dapat alkohol”. Ini bukan edukasi. Ini penghinaan terhadap Al-Qur’an. bagaimana Ayat Suci disandingkan dengan minuman keras (khamr) yang diharamkan dalam Al-Qur’an?” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Ikhsan terhadap peristiwa yang dipersoalkan. Karena itu, substansi dugaan pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab tetap membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari penyelenggara maupun pihak terkait.
Boikot Jadi Tekanan Konsumen
Dari perspektif konsumen, seruan boikot memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar ajakan tidak membeli satu produk minuman beralkohol.
OT Group sendiri menyatakan memiliki lebih dari 20 merek dan bergerak pada kategori makanan, minuman, serta personal care.
Karena itu, ajakan untuk menghentikan pembelian seluruh produk OT Group, sebagaimana disuarakan Ikhsan, jika diikuti konsumen, dapat menjadi bentuk tekanan pasar berbasis nilai.
Konsumen menggunakan keputusan pembelian sebagai pesan bahwa strategi pemasaran tidak hanya dinilai dari kreativitas dan daya jual, tetapi juga dari sensitivitas sosial, agama, dan budaya.
“Setiap rupiah kita adalah suara. Jangan membeli Produk dari produsen yang melecehkan agama,” tegasnya lagi.
Di titik inilah isu tersebut menjadi relevan bagi industri halal. Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan status suatu produk, tetapi juga semakin terkait dengan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem bisnis.
BPJPH sendiri menegaskan sertifikasi halal merupakan bagian dari perlindungan, kepastian, keamanan dan kenyamanan konsumen, sekaligus dapat menjadi nilai tambah dan indikator kepercayaan.
Dengan demikian, kontroversi ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi industri: sejauh mana sebuah perusahaan memahami konsumen Muslim bukan sekadar sebagai pasar, tetapi sebagai masyarakat dengan nilai dan batas etika tertentu.
Momentum Wajib Halal
Seruan boikot itu juga muncul menjelang fase penting kebijakan halal nasional.
BPJPH memastikan kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 untuk sejumlah kategori produk. Pemerintah bahkan menegaskan tidak ada penundaan terhadap implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Kondisi tersebut membuat pelaku industri tidak cukup hanya mengejar kepatuhan administratif. Reputasi, komunikasi pemasaran, dan sensitivitas terhadap nilai konsumen juga menjadi bagian dari kepercayaan publik.
Ikhsan karena itu meminta masyarakat memilih produk secara lebih kritis.
“Pilih dan beli produk dari produsen yang tidak bermasalah, yang mendukung hidup sehat dan halal lifestyle. Ingat Oktober 2026 Indonesia memasuki mandatory Sertifikasi Halal,” tuturnya.
Ia juga mengajukan tiga tuntutan kepada pihak yang dinilainya bertanggung jawab, yakni permintaan maaf terbuka, penghentian promosi yang dianggap menyinggung agama, serta audit etika oleh MUI, BPJPH dan Kemenkes.
Tuntutan dan Respons
Sementara itu, DPP Advokat Persaudaraan Islam (API) melalui pernyataan sikap Nomor 058/SPS/DPP-API/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 juga mengambil sikap keras terhadap peristiwa yang mereka sebut sebagai “Tantangan Laknat” yang Menghina Al-Qur’an di Stan Miras Pada Acara the Sounds Project di Jakarta.
Dalam pernyataan tersebut, DPP API mengecam penyelenggara acara, pemilik brand “New Port”, penanggung jawab stan, pembawa acara, serta pihak-pihak yang dinilai terlibat atau diam terhadap peristiwa tersebut.
DPP API juga meminta kepolisian menerima dan menindaklanjuti laporan yang akan dilakukan Advokat Persaudaraan Islam serta elemen masyarakat lainnya.
Selain penegakan hukum, DPP API mendesak Pemerintah dan DPR-RI menerbitkan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang mereka nilai diperlukan untuk melindungi masyarakat.
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan bahwa polemik ini mulai bergerak dari persoalan promosi sebuah produk menjadi perdebatan yang lebih besar mengenai batas promosi minuman beralkohol, perlindungan nilai agama di ruang publik, serta tanggung jawab industri terhadap masyarakat.
Bagi konsumen Muslim, pilihan akhirnya berada di tangan masing-masing. Namun seruan boikot yang disampaikan Ikhsan membawa satu pesan yang lebih strategis: kekuatan pasar tidak hanya berada di tangan produsen, tetapi juga pada keputusan konsumen tentang produk mana yang layak terus dibeli.
“Produsen besar harus jadi teladan, bukan jadi pelanggar. Mari jaga Indonesia yg tertib tentram yg tetap menjaga kehalalan dan kebaikan,” pungkas Ikhsan.







