Oleh: Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH., Founder Indonesia Halal Watch (IHW)
Perbincangan mengenai dorongan agar produk rokok dan rokok elektronik atau vape diberikan keterangan non-halal membuka kembali satu persoalan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia: sejauh mana konsumen memiliki kedaulatan untuk menentukan apa yang mereka konsumsi berdasarkan informasi yang benar, nilai agama, kesehatan, dan pertimbangan moral?
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Gagasan tersebut antara lain didasarkan pada fatwa Muhammadiyah mengenai rokok dan dikaitkan dengan perlindungan kesehatan masyarakat serta maqashid asy-syari’ah.
Bagi kami , persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai label.
Ada pertanyaan yang lebih fundamental: Apakah konsumen Indonesia sudah benar-benar memiliki kedaulatan dalam menentukan pilihan?
Konsumen bukan sekadar pembeli
Dalam sistem ekonomi modern, konsumen sering kali diposisikan hanya sebagai pihak yang membeli barang dan jasa.
Padahal konsumen sesungguhnya memiliki kekuatan yang sangat besar.
Setiap rupiah yang dibelanjakan adalah sebuah pilihan.
Ketika konsumen memilih suatu produk, pada saat yang sama ia memberikan legitimasi ekonomi kepada produsen.
Sebaliknya, ketika konsumen memilih untuk tidak membeli sebuah produk karena pertimbangan agama, kesehatan, etika, lingkungan, atau alasan sosial lainnya, konsumen sedang menyampaikan pesan kepada pasar.
Karena itu, konsumen tidak boleh dipandang semata-mata sebagai objek pemasaran.
Konsumen adalah salah satu kekuatan utama yang menentukan arah pasar.
Maka di era saat ini berkembang costumer sophisticated.
Di sinilah konsep kedaulatan konsumen menjadi penting.
Hak mengetahui harus diikuti hak memilih
Kedaulatan konsumen tidak mungkin terwujud tanpa transparansi.
Konsumen harus memperoleh informasi yang memadai mengenai produk sebelum mengambil keputusan.
Dalam konteks produk halal dan non-halal, informasi mengenai status produk menjadi sangat penting bagi masyarakat Muslim.
Demikian pula informasi mengenai kandungan, risiko kesehatan, dan dampak sosial sebuah produk merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui.
Karena itu, pencantuman label dan logo bukan semata-mata persoalan administratif.
Ia merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak konsumen.
Jika konsumen telah memperoleh informasi yang benar dan transparan, maka keputusan berikutnya berada di tangan konsumen.
Membeli atau tidak membeli. Menggunakan atau tidak menggunakan. Memilih atau meninggalkan. Itulah esensi kedaulatan konsumen.
Gerakan moral tidak sama dengan tindakan memusuhi dunia usaha
Kami memandang penting untuk membedakan antara gerakan moral konsumen dengan tindakan yang bersifat permusuhan terhadap dunia usaha.
Gerakan moral konsumen tidak boleh dibangun atas kebencian.
Tidak boleh dibangun atas fitnah. Tidak boleh menggunakan kekerasan. Dan tidak boleh menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Gerakan moral harus dibangun di atas kesadaran, informasi yang benar, pilihan yang sukarela, dan penghormatan terhadap hukum.
Jika masyarakat memiliki pertimbangan moral tertentu terhadap sebuah produk, masyarakat memiliki hak untuk memilih produk lain.
Pilihan itu merupakan hak konsumen.
Dan ketika pilihan tersebut dilakukan secara kolektif, ia dapat menjadi pesan sosial yang kuat kepada dunia usaha.
Pesannya sederhana: Keuntungan ekonomi penting, tetapi kepercayaan masyarakat jauh lebih penting.
Dunia usaha perlu membaca pesan konsumen
Dunia usaha tentu memiliki hak untuk berusaha dan memperoleh keuntungan sepanjang dilakukan sesuai dengan hukum.
Namun, dunia usaha juga hidup di tengah masyarakat.
Karena itu, selain memperhitungkan aspek produksi, distribusi dan pemasaran, perusahaan perlu memperhitungkan sensitivitas sosial dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Jangan sampai sebuah strategi pemasaran dirancang hanya berdasarkan pertanyaan: “Apakah ini akan menarik perhatian konsumen?”
Tetapi lupa bertanya: “Apakah cara ini menghormati konsumen?”
Jangan hanya bertanya: “Berapa besar keuntungan yang akan diperoleh?”
Tetapi juga harus bertanya: “Apa konsekuensi sosial dari cara kita memperoleh keuntungan tersebut?”
Inilah yang saya maksud dengan tanggung jawab moral dunia usaha.
Pelajaran dari kontroversi promosi minuman beralkohol
Indonesia Halal Watch pernah menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam promosi minuman beralkohol.
Terlepas dari proses klarifikasi terhadap fakta yang sebenarnya terjadi, kasus tersebut memberikan pelajaran penting bahwa strategi pemasaran tidak boleh mengabaikan sensitivitas keagamaan masyarakat.
IHW pada saat itu juga menempatkan prinsip tabayyun sebagai bagian penting dalam menyikapi informasi yang beredar.
Ini prinsip yang harus kita pegang.
Kritik boleh. Keberatan boleh. Pilihan untuk tidak membeli juga merupakan hak konsumen.
Tetapi semuanya harus dilakukan berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, gerakan konsumen tidak berubah menjadi penghakiman, melainkan menjadi mekanisme koreksi sosial yang sehat.
Dari konsumen pasif menjadi konsumen berdaulat
Kita perlu mengubah paradigma.
Konsumen jangan hanya menjadi penerima iklan.
Jangan hanya menjadi target promosi. Jangan hanya menjadi angka dalam laporan penjualan.
Konsumen harus menjadi pihak yang sadar, kritis, dan memiliki pilihan. Karena itu, edukasi konsumen harus diperkuat.
Masyarakat harus dibiasakan membaca label, memahami informasi produk, mengetahui hak-haknya, serta mempertimbangkan dampak dari setiap pilihan konsumsi.
Dalam konteks masyarakat Muslim, kesadaran halal juga harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas.
Halal bukan sekadar simbol. Halal adalah bagian dari kesadaran memilih.
Kedaulatan konsumen dapat menjadi mekanisme koreksi pasar
Selama ini kita sering berpikir bahwa perubahan hanya dapat dilakukan melalui regulasi pemerintah.
Padahal, pasar juga memiliki mekanisme koreksi.
Ketika konsumen semakin sadar terhadap kesehatan, perusahaan mengubah komposisi produk.
Ketika konsumen semakin peduli lingkungan, perusahaan mulai memperhatikan kemasan dan proses produksi.
Ketika konsumen menuntut transparansi, perusahaan terdorong membuka informasi lebih luas.
Demikian pula ketika konsumen memiliki pertimbangan keagamaan dan moral dalam memilih produk, dunia usaha perlu mendengarkan suara tersebut.
Inilah demokrasi ekonomi dalam bentuk yang paling sederhana: konsumen menyampaikan nilai melalui pilihan.
Saatnya membangun gerakan konsumen yang cerdas
Karena itu, saya berpandangan bahwa Indonesia membutuhkan gerakan konsumen yang lebih terorganisasi dalam bentuk gerakan moral yang cerdas dan konstruktif.
Gerakan tersebut setidaknya memiliki empat prinsip:
Pertama, berbasis informasi. Tidak boleh ada gerakan konsumen yang dibangun berdasarkan hoaks atau informasi yang belum diverifikasi.
Kedua, sukarela. Setiap orang memiliki kebebasan menentukan pilihan konsumsinya berdasarkan keyakinan dan pertimbangannya sendiri.
Ketiga, damai dan taat hukum. Gerakan konsumen tidak boleh menggunakan intimidasi, kekerasan, ancaman, atau tindakan melawan hukum.
Keempat, konstruktif. Tujuannya bukan menghancurkan dunia usaha, melainkan mendorong dunia usaha agar semakin bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dengan prinsip tersebut, gerakan konsumen justru dapat menjadi mitra korektif bagi dunia usaha.
IHW dan agenda perlindungan publik
Sebagai Founder Indonesia Halal Watch, saya melihat bahwa perjuangan perlindungan konsumen halal tidak cukup hanya berbicara tentang sertifikasi.
Tapi harus sampai pada suatu gerakan “ Halal Live Style.”
Kita harus membangun budaya transparansi dan tanggung jawab.
Kita harus memastikan konsumen mengetahui apa yang mereka beli.
Kita harus mendorong dunia usaha memahami bahwa kepercayaan masyarakat merupakan aset yang sangat berharga.
Dan kita harus mendorong pemerintah agar regulasi benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan kepada publik.
Pada saat yang sama, masyarakat juga harus meningkatkan literasi dan kedewasaan dalam menentukan pilihan.
Sebab pada akhirnya, kedaulatan konsumen hanya akan bermakna jika konsumen memiliki pengetahuan dan keberanian untuk menggunakan hak pilihnya.
Sebuah pesan untuk dunia usaha
Saya ingin menyampaikan pesan sederhana kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia:
Jangan hanya menghitung berapa banyak produk yang dapat dijual. Hitung juga berapa besar kepercayaan masyarakat yang dapat dibangun.
Jangan hanya mengejar perhatian sesaat. Bangun reputasi jangka panjang.
Jangan menjadikan nilai agama dan budaya masyarakat sebagai sekadar instrumen pemasaran.
Hormatilah nilai-nilai tersebut. Sebab masyarakat Indonesia bukan hanya pasar.
Masyarakat adalah pemilik nilai yang hidup di dalam pasar itu sendiri.
Penutup: Pasar juga memiliki hati nurani
Pada akhirnya, kita perlu membangun ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memiliki etika.
Dunia usaha membutuhkan konsumen. Konsumen membutuhkan dunia usaha.
Negara membutuhkan keduanya. Relasi keduanya harus dibangun di atas kepercayaan.
Karena itu, saya percaya bahwa sudah saatnya kedaulatan konsumen dikembangkan menjadi gerakan moral nasional, bukan gerakan untuk memusuhi perusahaan, melainkan gerakan untuk membangun budaya usaha yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan menghormati nilai-nilai masyarakat.
Sebab setiap pembelian adalah pilihan. Setiap pilihan adalah pesan.
Dan ketika jutaan konsumen memilih dengan sadar, pasar akan mendengar suara masyarakat.








