• Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
Kamis, September 3, 2026
  • Login
ihwnews.com
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
ihwnews.com
Beranda News

IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Abu Abdurrahman Oleh Abu Abdurrahman
1 bulan lalu
A A
Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH..(Foto: IHW)

Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH..(Foto: IHW)

Bagikan ke WA TemanmuShare on FacebookShare on Twitter

IHWNews, – Menjelang pemberlakuan penuh mandatori sertifikasi halal pada Oktober 2026, Indonesia Halal Watch (IHW) mengingatkan publik agar tidak keliru memahami substansi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Menurut IHW, aturan tersebut tidak mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia menjadi halal, melainkan mewajibkan adanya kepastian status setiap produk yang dipasarkan.

Penegasan ini dinilai penting karena masih berkembang anggapan di masyarakat bahwa seluruh produk nantinya harus memperoleh sertifikat halal. Jika persepsi tersebut terus dibiarkan, dikhawatirkan akan memunculkan kebingungan, baik di kalangan pelaku usaha maupun konsumen.

Baca juga

Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

IHW: Penolakan Sertifikasi Halal Croissant Viral Bukan Otomatis Haram, Publik Perlu Pahami Konsep Halalan Thayyiban

27 Juli, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Negara Diminta Hadir Tangani Isu LGBT, IHW: Jangan Biarkan Ada Kekosongan Hukum

24 Juli, 2026

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (1/8/2026), Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., menegaskan bahwa esensi Undang-Undang JPH adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen melalui informasi yang jelas mengenai status kehalalan suatu produk.

“Yang benar adalah Mandatori Sertifikasi Halal, bukan Wajib Halal. UU JPH mewajibkan adanya kepastian status pada semua produk yang masuk dan beredar, bukan memaksa semua produk harus halal,” ujar Ikhsan.

Dua Status Produk

IHW menjelaskan, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengatur bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki kepastian status.

Dalam implementasinya, ketentuan tersebut melahirkan dua kategori produk.

Kategori pertama adalah produk halal yang wajib mengajukan Sertifikat Halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasannya.

Sementara kategori kedua adalah produk non halal. Produk dalam kategori ini tidak diwajibkan mengajukan sertifikat halal, tetapi harus mencantumkan keterangan “NON HALAL” secara jelas pada kemasan serta dipisahkan dari produk halal.

Penjelasan ini, menurut IHW, menjadi pembeda mendasar antara kewajiban sertifikasi halal dengan kewajiban memastikan status suatu produk.

Lindungi Konsumen

IHW merinci empat poin penting agar masyarakat tidak salah memahami implementasi kebijakan tersebut.

Pertama, negara tidak memaksa seluruh produk menjadi halal. Produk non halal tetap dapat diproduksi maupun diperdagangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, yang diwajibkan adalah adanya kepastian status sehingga konsumen mengetahui apakah suatu produk halal atau non halal.

Ketiga, tujuan utama regulasi tersebut adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya umat Islam, agar dapat memilih produk sesuai keyakinannya tanpa keraguan.

Keempat, setelah Oktober 2026, produk yang belum memiliki sertifikat halal maupun tidak mencantumkan keterangan non halal akan menghadapi konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Logo Masih Kosong

Di sisi lain, IHW mengapresiasi terbitnya Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026. Namun lembaga tersebut menilai masih terdapat celah penting yang perlu segera disempurnakan.

“Peraturan Kepala Badan belum mengatur secara khusus bentuk/logo untuk produk NON HALAL. Karena Peraturan BPJPH No 3 th 2026 tidak mengatur spesifik dan diserahkan kepada produsen masing-masing. Ini berpotensi menimbulkan kebingungan,” jelas Ikhsan Abdullah yang juga Ketua Dewan Pembina Yayasan Generasi Al-Qur’an Nurul Ikhsan.

Menurut IHW, tidak adanya standar visual berpotensi membuat setiap produsen menggunakan desain yang berbeda-beda sehingga menyulitkan masyarakat mengenali produk non halal ketika berbelanja.

Karena itu, IHW mengusulkan agar BPJPH segera menetapkan satu logo baku produk non halal melalui lampiran resmi Peraturan BPJPH agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Dengan adanya standarisasi logo, masyarakat akan lebih mudah mengenali dan tidak salah pilih saat berbelanja,” tambahnya.

Momentum Pembenahan

Bagi IHW, implementasi mandatori sertifikasi halal bukan semata persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum, transparansi informasi, serta perlindungan konsumen di Indonesia.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa substansi UU JPH adalah memastikan seluruh produk memiliki identitas yang jelas.

Produk halal wajib memiliki Sertifikat Halal BPJPH, sedangkan produk non halal tidak memerlukan sertifikat halal, tetapi wajib memberikan informasi yang tegas melalui label “NON HALAL”.

“Saatnya semua produsen mematuhii dan bersiap memasuki Masa Mandatori Sertifikasi Halal yg tinggsl 2 bulan ke depan Dengan demikian tidak ada lagi penafsiran keliru bahwa semua produk harus halal. Yang benar adalah semua produk harus jelas statusnya,” pungkas Ikhsan Abdullah yang juga Praktisi Hukum.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu halal, kejelasan informasi dinilai menjadi faktor strategis dalam membangun kepercayaan publik.

Karena itu, pembakuan identitas produk non halal dipandang bukan sekadar persoalan desain label, melainkan bagian penting dari sistem perlindungan konsumen yang menjadi ruh Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Tags: IHWMandatori HalalWajib Halal 2026Wajib Halal Oktober

Berita Terkait

Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan
Ekonomi

IHW: Penolakan Sertifikasi Halal Croissant Viral Bukan Otomatis Haram, Publik Perlu Pahami Konsep Halalan Thayyiban

27 Juli, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan
News

Negara Diminta Hadir Tangani Isu LGBT, IHW: Jangan Biarkan Ada Kekosongan Hukum

24 Juli, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Putus Rantai Politik Uang, Muktamar ke-35 NU Jombang Kembalikan Supermasi Syuriah

2 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Promo Miras dengan Hafalan Alquran, IHW: Boikot Semua Produk OT Group, Ini Alasannya

14 Agustus, 2026
IHW: Langkah Mundur Ubah Masa Berlaku Sertifikasi Halal Jadi 2 Tahun

Video Promosi Minum Alkohol Baca Ayat Quran, Tak Patut & Lukai Sensitivitas Umat Islam

14 Agustus, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

1 Agustus, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Berikut 5 Syarat Penentu Masa Depan NU, Nomor Terakhir Paling Krusial

30 Juli, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

IHW: Penolakan Sertifikasi Halal Croissant Viral Bukan Otomatis Haram, Publik Perlu Pahami Konsep Halalan Thayyiban

27 Juli, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Putus Rantai Politik Uang, Muktamar ke-35 NU Jombang Kembalikan Supermasi Syuriah

2 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Promo Miras dengan Hafalan Alquran, IHW: Boikot Semua Produk OT Group, Ini Alasannya

14 Agustus, 2026
IHW: Langkah Mundur Ubah Masa Berlaku Sertifikasi Halal Jadi 2 Tahun

Video Promosi Minum Alkohol Baca Ayat Quran, Tak Patut & Lukai Sensitivitas Umat Islam

14 Agustus, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

1 Agustus, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Berikut 5 Syarat Penentu Masa Depan NU, Nomor Terakhir Paling Krusial

30 Juli, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

IHW: Penolakan Sertifikasi Halal Croissant Viral Bukan Otomatis Haram, Publik Perlu Pahami Konsep Halalan Thayyiban

27 Juli, 2026

HUBUNGI KAMI

Alamat: Park Tower, 10th Floor, Unit A-01
Jl. Kebon Sirih Raya No.17-19 Jakarta Pusat 10340
Indonesia

Kanal Berita

  • Digital
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fashion
  • Home
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Lifestyle
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Teknologi

Laman

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.