IHWNews, – Menjelang pemberlakuan penuh mandatori sertifikasi halal pada Oktober 2026, Indonesia Halal Watch (IHW) mengingatkan publik agar tidak keliru memahami substansi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Menurut IHW, aturan tersebut tidak mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia menjadi halal, melainkan mewajibkan adanya kepastian status setiap produk yang dipasarkan.
Penegasan ini dinilai penting karena masih berkembang anggapan di masyarakat bahwa seluruh produk nantinya harus memperoleh sertifikat halal. Jika persepsi tersebut terus dibiarkan, dikhawatirkan akan memunculkan kebingungan, baik di kalangan pelaku usaha maupun konsumen.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (1/8/2026), Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., menegaskan bahwa esensi Undang-Undang JPH adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen melalui informasi yang jelas mengenai status kehalalan suatu produk.
“Yang benar adalah Mandatori Sertifikasi Halal, bukan Wajib Halal. UU JPH mewajibkan adanya kepastian status pada semua produk yang masuk dan beredar, bukan memaksa semua produk harus halal,” ujar Ikhsan.
Dua Status Produk
IHW menjelaskan, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengatur bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki kepastian status.
Dalam implementasinya, ketentuan tersebut melahirkan dua kategori produk.
Kategori pertama adalah produk halal yang wajib mengajukan Sertifikat Halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasannya.
Sementara kategori kedua adalah produk non halal. Produk dalam kategori ini tidak diwajibkan mengajukan sertifikat halal, tetapi harus mencantumkan keterangan “NON HALAL” secara jelas pada kemasan serta dipisahkan dari produk halal.
Penjelasan ini, menurut IHW, menjadi pembeda mendasar antara kewajiban sertifikasi halal dengan kewajiban memastikan status suatu produk.
Lindungi Konsumen
IHW merinci empat poin penting agar masyarakat tidak salah memahami implementasi kebijakan tersebut.
Pertama, negara tidak memaksa seluruh produk menjadi halal. Produk non halal tetap dapat diproduksi maupun diperdagangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, yang diwajibkan adalah adanya kepastian status sehingga konsumen mengetahui apakah suatu produk halal atau non halal.
Ketiga, tujuan utama regulasi tersebut adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya umat Islam, agar dapat memilih produk sesuai keyakinannya tanpa keraguan.
Keempat, setelah Oktober 2026, produk yang belum memiliki sertifikat halal maupun tidak mencantumkan keterangan non halal akan menghadapi konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Logo Masih Kosong
Di sisi lain, IHW mengapresiasi terbitnya Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026. Namun lembaga tersebut menilai masih terdapat celah penting yang perlu segera disempurnakan.
“Peraturan Kepala Badan belum mengatur secara khusus bentuk/logo untuk produk NON HALAL. Karena Peraturan BPJPH No 3 th 2026 tidak mengatur spesifik dan diserahkan kepada produsen masing-masing. Ini berpotensi menimbulkan kebingungan,” jelas Ikhsan Abdullah yang juga Ketua Dewan Pembina Yayasan Generasi Al-Qur’an Nurul Ikhsan.
Menurut IHW, tidak adanya standar visual berpotensi membuat setiap produsen menggunakan desain yang berbeda-beda sehingga menyulitkan masyarakat mengenali produk non halal ketika berbelanja.
Karena itu, IHW mengusulkan agar BPJPH segera menetapkan satu logo baku produk non halal melalui lampiran resmi Peraturan BPJPH agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Dengan adanya standarisasi logo, masyarakat akan lebih mudah mengenali dan tidak salah pilih saat berbelanja,” tambahnya.
Momentum Pembenahan
Bagi IHW, implementasi mandatori sertifikasi halal bukan semata persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum, transparansi informasi, serta perlindungan konsumen di Indonesia.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa substansi UU JPH adalah memastikan seluruh produk memiliki identitas yang jelas.
Produk halal wajib memiliki Sertifikat Halal BPJPH, sedangkan produk non halal tidak memerlukan sertifikat halal, tetapi wajib memberikan informasi yang tegas melalui label “NON HALAL”.
“Saatnya semua produsen mematuhii dan bersiap memasuki Masa Mandatori Sertifikasi Halal yg tinggsl 2 bulan ke depan Dengan demikian tidak ada lagi penafsiran keliru bahwa semua produk harus halal. Yang benar adalah semua produk harus jelas statusnya,” pungkas Ikhsan Abdullah yang juga Praktisi Hukum.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu halal, kejelasan informasi dinilai menjadi faktor strategis dalam membangun kepercayaan publik.
Karena itu, pembakuan identitas produk non halal dipandang bukan sekadar persoalan desain label, melainkan bagian penting dari sistem perlindungan konsumen yang menjadi ruh Undang-Undang Jaminan Produk Halal.





