• Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
ihwnews.com
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
ihwnews.com
Beranda News

Negara Diminta Hadir Tangani Isu LGBT, IHW: Jangan Biarkan Ada Kekosongan Hukum

Abu Abdurrahman Oleh Abu Abdurrahman
9 jam lalu
A A
Dr. Ikhsan Abdullah, Founder Indonesia Halal Watch (IH) sekaligus Khatib Syuriyah NU.(Foto: Istimewa)

Dr. Ikhsan Abdullah, Founder Indonesia Halal Watch (IH) sekaligus Khatib Syuriyah NU.(Foto: Istimewa)

Bagikan ke WA TemanmuShare on FacebookShare on Twitter

Indonesia Halal Watch (IHW) meminta negara segera mengambil langkah hukum dan kebijakan menyusul mencuatnya data sekitar 302 ribu warga di Jawa Barat yang secara terbuka menyatakan bagian dari kelompok LGBT.

Menurut IHW, persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan hanya menjadi polemik sosial, melainkan harus ditangani melalui mekanisme negara agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun tindakan di luar koridor hukum.

Founder Indonesia Halal Watch yang juga Katib Syuriyah PBNU, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, moralitas publik, serta melindungi masyarakat melalui penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Baca juga

No Content Available

“Negara wajib hadir agar tidak terjadi kevakuman hukum,” tegas Ikhsan dalam pernyataan resminya menanggapi berkembangnya keresahan publik atas isu LGBT di Jawa Barat, Jumat (24/7/2026).

Menurut Ikhsan, respons negara menjadi semakin penting karena pemerintah telah memasukkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Di sisi lain, hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur persoalan LGBT, sehingga diperlukan langkah preventif berdasarkan instrumen hukum yang telah tersedia, baik di tingkat nasional maupun pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah dorongan DPRD Jawa Barat untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM), menyusul terungkapnya data 302 ribu warga yang secara terbuka mengidentifikasi diri sebagai bagian dari kelompok LGBT.

Bagi IHW, momentum ini menjadi ujian bagi negara dalam memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui benturan antarkelompok di tengah masyarakat.

Pernyataan Ikhsan muncul setelah DPRD Jawa Barat mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM).

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah Oded, sebelumnya mengungkap adanya data sekitar 302 ribu warga Jawa Barat yang secara terbuka menyatakan bagian dari kelompok LGBT. Menurutnya, kondisi tersebut perlu direspons melalui penguatan regulasi, perlindungan keluarga, serta langkah-langkah pencegahan yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur persoalan LGBT. Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029, penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) telah dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara.

Desakan percepatan Ranperda OPSM maupun seruan agar negara hadir menunjukkan satu pesan yang sama: penyelesaian isu LGBT dinilai harus berada dalam koridor hukum, sehingga dapat menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah polarisasi yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial di Jawa Barat.

Tags: Fenomena LGBTIHWLGBT

Berita Terkait

No Content Available
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Negara Diminta Hadir Tangani Isu LGBT, IHW: Jangan Biarkan Ada Kekosongan Hukum

24 Juli, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

7 Kriteria Ketua Umum PBNU Menuju Abad Ke-2

17 Juli, 2026
Ponpes Al-Hamid Siapkan Muktamar NU Terpadu di Jakarta, Konsep Ini Bisa Ubah Standar Penyelenggaraan Nasional

Ponpes Al-Hamid Siapkan Muktamar NU Terpadu di Jakarta, Konsep Ini Bisa Ubah Standar Penyelenggaraan Nasional

4 Juli, 2026
Ikhsan Abdullah Ingatkan Bahaya Intervensi Pemodal di Muktamar NU, Ini Solusi Putus Politik Uang

Ikhsan Abdullah Ingatkan Bahaya Intervensi Pemodal di Muktamar NU, Ini Solusi Putus Politik Uang

3 Juli, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

26 Juni, 2026
PUISI – Dari Ploso Menuju Muktamar NU

PUISI – Dari Ploso Menuju Muktamar NU

26 Juni, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Negara Diminta Hadir Tangani Isu LGBT, IHW: Jangan Biarkan Ada Kekosongan Hukum

24 Juli, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

7 Kriteria Ketua Umum PBNU Menuju Abad Ke-2

17 Juli, 2026
Ponpes Al-Hamid Siapkan Muktamar NU Terpadu di Jakarta, Konsep Ini Bisa Ubah Standar Penyelenggaraan Nasional

Ponpes Al-Hamid Siapkan Muktamar NU Terpadu di Jakarta, Konsep Ini Bisa Ubah Standar Penyelenggaraan Nasional

4 Juli, 2026
Ikhsan Abdullah Ingatkan Bahaya Intervensi Pemodal di Muktamar NU, Ini Solusi Putus Politik Uang

Ikhsan Abdullah Ingatkan Bahaya Intervensi Pemodal di Muktamar NU, Ini Solusi Putus Politik Uang

3 Juli, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

26 Juni, 2026
PUISI – Dari Ploso Menuju Muktamar NU

PUISI – Dari Ploso Menuju Muktamar NU

26 Juni, 2026

HUBUNGI KAMI

Alamat: Park Tower, 10th Floor, Unit A-01
Jl. Kebon Sirih Raya No.17-19 Jakarta Pusat 10340
Indonesia

Kanal Berita

  • Digital
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fashion
  • Home
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Lifestyle
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Teknologi

Laman

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.