Indonesia Halal Watch (IHW) meminta negara segera mengambil langkah hukum dan kebijakan menyusul mencuatnya data sekitar 302 ribu warga di Jawa Barat yang secara terbuka menyatakan bagian dari kelompok LGBT.
Menurut IHW, persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan hanya menjadi polemik sosial, melainkan harus ditangani melalui mekanisme negara agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun tindakan di luar koridor hukum.
Founder Indonesia Halal Watch yang juga Katib Syuriyah PBNU, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, moralitas publik, serta melindungi masyarakat melalui penegakan hukum yang adil dan bermartabat.
“Negara wajib hadir agar tidak terjadi kevakuman hukum,” tegas Ikhsan dalam pernyataan resminya menanggapi berkembangnya keresahan publik atas isu LGBT di Jawa Barat, Jumat (24/7/2026).
Menurut Ikhsan, respons negara menjadi semakin penting karena pemerintah telah memasukkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Di sisi lain, hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur persoalan LGBT, sehingga diperlukan langkah preventif berdasarkan instrumen hukum yang telah tersedia, baik di tingkat nasional maupun pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah dorongan DPRD Jawa Barat untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM), menyusul terungkapnya data 302 ribu warga yang secara terbuka mengidentifikasi diri sebagai bagian dari kelompok LGBT.
Bagi IHW, momentum ini menjadi ujian bagi negara dalam memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui benturan antarkelompok di tengah masyarakat.
Pernyataan Ikhsan muncul setelah DPRD Jawa Barat mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM).
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah Oded, sebelumnya mengungkap adanya data sekitar 302 ribu warga Jawa Barat yang secara terbuka menyatakan bagian dari kelompok LGBT. Menurutnya, kondisi tersebut perlu direspons melalui penguatan regulasi, perlindungan keluarga, serta langkah-langkah pencegahan yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur persoalan LGBT. Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029, penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) telah dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara.
Desakan percepatan Ranperda OPSM maupun seruan agar negara hadir menunjukkan satu pesan yang sama: penyelesaian isu LGBT dinilai harus berada dalam koridor hukum, sehingga dapat menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah polarisasi yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial di Jawa Barat.




