Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, isu kemandirian organisasi kembali menjadi sorotan. Di tengah besarnya dinamika politik dan menguatnya pengaruh pemilik modal dalam berbagai kontestasi kepemimpinan nasional, NU dinilai menghadapi ujian besar untuk menjaga independensi dan marwah jam’iyyah.
Dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026), Katib Syuriyah PBNU Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., mengingatkan, Muktamar bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan, melainkan momentum strategis yang menentukan arah organisasi lima tahun ke depan.
Menurutnya, salah satu ancaman paling serius yang harus diantisipasi adalah masuknya intervensi pemodal melalui pembiayaan penyelenggaraan Muktamar maupun proses pemilihan kepemimpinan.
“Muktamar NU adalah titik kulminasi peradaban jam’iyyah. Di sanalah arah 5 tahun ke depan ditentukan. Karena itu, Muktamar tidak boleh dipandang sebagai hajatan biasa. Ia adalah perhelatan majelis ijtihad jam’iyyah,” tegasnya.
Ikhsan menilai ancaman tersebut sering kali hadir secara halus, namun berpotensi mengubah independensi organisasi dalam jangka panjang.
“Di titik inilah, ancaman paling halus namun paling berbahaya muncul: intervensi dana dari pemodal besar atau ‘bandar politik’,” ujar Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW) itu.
Ia menjelaskan, hubungan antara pembiayaan dan pengaruh politik merupakan sesuatu yang sulit dipisahkan.
“Logikanya sederhana. Siapa yang membiayai, dia ingin mengatur. Hari ini bentuknya ‘sponsorship Muktamar’, besok bisa jadi ‘titipan kebijakan’. NU yang selama ini berdiri sebagai penyeimbang, dikhawatirkan akan berubah menjadi instrumen,” katanya.
Tiga Ancaman Besar bagi Kemandirian NU
Ikhsan memaparkan sedikitnya terdapat tiga dampak serius apabila proses Muktamar mulai dipengaruhi kepentingan pemilik modal.
“Bahaya ini tiga lapis. Pertama, ia merusak meritokrasi kader. Santri akan belajar bahwa jalur tercepat menuju pucuk pimpinan bukan alim dan khidmat, tapi dekat pemodal. Kedua, ia menciptakan ‘utang budi politik’. NU yang harusnya merdeka, akan terikat. Ketiga, ia membunuh kemandirian ekonomi yang sedang dibangun lewat BUMN NU, Lazisnu, dan koperasi,” ungkapnya.
Ia kemudian mengaitkan pentingnya menjaga kemandirian organisasi dengan ajaran Islam. Menurut Ikhsan, Rasulullah ﷺ sudah mengingatkan: ‘Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah’ dalam Hadis Riwayat Imam Bukhari.
“Kemandirian adalah harga diri. Jika NU menggantungkan hidupnya pada ‘tangan di bawah’, maka wibawa jam’iyyah akan runtuh,” tegasnya lagi.
Karena itu, menurutnya Muktamar ke-35 harus menjadi titik balik untuk memperkuat pembiayaan organisasi berbasis swadaya warga.
“Muktamar ke 35 mendatang harus menjadi tonggak NU kembali ke khittah swadaya. Dana Muktamar harus mayoritas dari iuran warga, donasi transparan tanpa syarat, dan hasil usaha badan otonom. Targetnya jelas: minimal 60% dari swadaya. Jika ada donatur besar boleh saja, tapi harus diumumkan. Jika ada syarat, maka wajib ditolak,” kata Ikhsan.
Ia menegaskan prinsip yang menurutnya tidak boleh ditawar. “NU tidak boleh dijual. NU tidak boleh dibeli. Karena NU adalah milik umat, bukan milik bandar,” imbuhnya.
AHWA Dinilai Menjadi Benteng dari Politik Uang
Selain persoalan pendanaan, Ikhsan juga menyoroti pentingnya mempertahankan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai sistem pemilihan Ketua Umum PBNU.
Menurutnya, forum tersebut merupakan solusi yang telah disepakati NU sejak Muktamar ke-33 di Jombang pada 2015 untuk menjaga kualitas kepemimpinan dari pengaruh transaksi politik.
“Jika intervensi pemodal adalah penyakitnya, maka Ahli Hallul wal Ahdi adalah obatnya. NU sudah punya resep itu,” kata Ikhsan.
Ia menjelaskan forum tersebut terdiri atas ulama dan kiai sepuh yang menilai kapasitas calon berdasarkan keilmuan, integritas, dan pengabdian kepada jam’iyyah.
“Keputusan Muktamar NU ke-33 di Jombang tahun 2015 secara tegas mengamanatkan: Pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dilakukan melalui forum Ahlul Halli wal Aqdi. Forum ini berisi para ulama, kiai sepuh, dan Mustasyar yang dipilih Rais ‘Aam. Mereka yang menilai siapa yang paling alim, paling wara’, paling ngerti jam’iyyah. Bukan siapa yang paling banyak logistiknya,” imbuhnya.
Menurut Ikhsan, mekanisme AHWA mampu mengembalikan sistem meritokrasi kepemimpinan NU.
“Ahlul Halli wal Aqdi tidak memilih lewat suara terbanyak di arena. Mereka memilih lewat musyawarah dan Istikharah para Kiyai anggota AHWA,” tegasnya.
Ia mengutip pandangan Imam Al-Ghazali mengenai kepemimpinan umat. Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin mengingatkan bahwa ‘Kepemimpinan umat adalah amanah. Ia tidak boleh diberikan kecuali kepada yang paling berilmu, paling wara’, dan paling paham maslahat agama’.
Demikian pula wasiat pendiri NU. “KH. Hasyim Asy’ari, Muassis NU, pernah berwasiat: ‘Orang yang layak memimpin NU adalah santri yang ilmunya diamalkan, bukan yang hartanya dipamerkan.’
“Inilah ruh Ahlul Halli wal Aqdi, memilih berdasarkan ahliyyah, bukan maaliyyah. Karena NU dipimpin oleh kiai, bukan oleh bandar,” tegasnya.
Mencegah Transaksi Politik dan Dualisme Kepemimpinan
Ikhsan menilai sistem AHWA juga efektif memutus praktik politik uang yang lazim muncul dalam mekanisme pemilihan berbasis suara.
“Di sistem konvensi suara, pemodal bisa masuk lewat tim sukses, sewa massa, hingga ‘serangan fajar’. Di forum Ahli Hallul wal Aqdi, yang bicara adalah kredibilitas ilmiah dan rekam jejak khidmah. Uang tidak bisa membeli wibawa kiai sepuh. Tidak ada ‘borong suara’ karena yang memilih hanya beberapa puluh ulama yang amanah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan Muktamar merupakan forum ijtihad organisasi, bukan arena kompetisi politik.
“Muktamar bukan ‘Pemilu NU’. Muktamar adalah majelis ijtihad. Ketum Tanfidziyah dipilih oleh mereka yang paling faham maslahat jam’iyyah, bukan oleh massa yang mudah digerakkan logistik. Ini menjaga NU tetap sebagai ‘penyeimbang’, bukan ‘objek rebutan’,” kata Ikhsan.
Selain itu, AHWA dinilai mampu menghindari munculnya dualisme legitimasi antara Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah.
“NU punya 2 poros, yaitu Syuriyah dipimpin Rais ‘Aam dan Tanfidziyah dipimpin Ketum. Jika keduanya lahir dari proses dan legitimasi yang berbeda, potensi ‘matahari kembar’ sangat besar. Masing-masing merasa paling benar, paling kuat, paling mewakili umat,” ungkapnya.
Ia menyebut pengalaman konflik kewenangan pada periode sebelumnya sebagai pelajaran penting.
“Kemelut panjang antara Rais Aam dengan Ketua Umum Tanfidziyah di periode ini adalah pelajaran yang teramat mahal. Ketika terjadi Perbedaan Tafsir mengenai Kewenangan Rois Aam sebagai Isntansi yang memiliki othoritas tertinggi, organisasi jadi lumpuh. Program mandek, kader bingung, umat dirugikan,” kata Ikhsan.
Tiga Agenda Besar Muktamar NU ke-35
Untuk memperkuat independensi organisasi, Ikhsan mengusulkan tiga agenda penting dalam penyelenggaraan Muktamar mendatang.
Pertama, tetap menjalankan amanat Muktamar ke-33 dengan mempertahankan mekanisme AHWA dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.
Kedua, menjamin independensi anggota AHWA melalui proses musyawarah yang bebas dari tekanan maupun lobi politik.
Ketiga, membuka seluruh sumber pendanaan Muktamar secara transparan kepada warga NU agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Sebagai penutup, Ikhsan berharap Muktamar ke-35 benar-benar menjadi momentum memperkuat kemandirian organisasi.
“Jika Muktamar bisa menegakkan ruh ini, maka NU kuat bukan karena dananya besar. NU kuat karena Kiyai-nya merdeka. Dan Kiyai merdeka lahir dari sistem pemilihan yang merdeka. Wallahu a’lam bish-shawab. Semoga Allah jaga NU dari segala intervensi yang merusak,” pungkasnya.



