JAKARTA – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI) menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (18/3/2024). Mereka menuntut ketegasan MA dalam menangani kasus dugaan dokumen palsu yang melibatkan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan direkturnya, Muhamad Pamar Lubis.
Aksi yang berlangsung di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat itu berjalan tertib dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Namun, suara lantang para mahasiswa tak terbendung. Mereka membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan vonis berat untuk terdakwa yang dinilai telah merugikan negara triliunan rupiah.
Andi Jurhum, koordinator lapangan aksi, memimpin langsung orasi di depan gedung MA. Dengan tegas, ia mendesak Ketua MA HM. Syarifuddin untuk segera menindaklanjuti memori kasasi dari Pengadilan Negeri Ketapang.
“Kami ingin mempertegas dan mengkonfirmasi kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti terkait adanya memori kasasi dengan Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2023/PN Ketapang, 323/Pid.Sus/2023/PN Ketapang, dan 329/Pid.Sus/2023/PN Ketapang,” ujar Andi di hadapan ratusan massa.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah M. Pamar Lubis, Direktur PT Sultan Rafli Mandiri. Mahasiswa mendesak agar ia diberikan vonis hukuman seberat-beratnya.
“Terdakwa M. Pamar Lubis dan PT Sultan Rafli Mandiri terindikasi kuat telah merugikan negara triliunan rupiah,” tegas Andi.
Rp2 Triliun Lebih Melayang! Mahasiswa Beberkan Kerugian Negara
Tak hanya sekadar tuntutan, mahasiswa juga membeberkan angka kerugian negara yang fantastis. Andi mengklaim, terdakwa telah merugikan negara hingga 1,8 ton emas murni, atau setara dengan Rp2 triliun.
“Terdakwa M. Pamar Lubis telah merugikan negara 1,8 ton emas murni atau setara 2 triliun rupiah,” jelasnya di atas panggung orasi.
Tak berhenti di situ, Andi juga menyebut adanya kerugian pihak pelapor, PT Bukit Belawan Tujuh, sebesar 950 kilogram emas murni.
“Maka kami dari gerakan aksi mahasiswa Indonesia mendesak agar MA menindaklanjuti terkait memori kasasi perkara yang ada di Pengadilan Negeri Ketapang,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari dugaan laporan dokumen palsu berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan yang diajukan PT SRM kepada Kementerian ESDM. Dokumen palsu itulah yang diduga menjadi biang kerugian negara.
Audiensi dengan MA: Mahasiswa Minta Kepastian Hukum
Setelah berorasi, perwakilan massa akhirnya diterima audiensi oleh pihak Mahkamah Agung. Dalam pertemuan itu, Andi menegaskan kembali tuntutan agar MA serius menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
“Tadi telah kami sampaikan dan konfirmasikan kepada MA bagaimana memproses setiap persoalan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dalam upaya mencari keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Andi usai audiensi.
Ia juga berjanji bahwa AGMI akan terus mengawal kasus ini.
“AGMI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntutan dikabulkan pihak MA,” pungkasnya.
Vonis PN Ketapang Dimenangkan Pelapor
Kasus ini bermula dari putusan di Pengadilan Negeri Ketapang yang memenangkan pelapor, PT Bukit Belawan Tujuh. Kini, perkara tersebut naik ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Mahasiswa menilai, vonis di PN Ketapang sudah menunjukkan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh terdakwa. Namun, mereka khawatir proses di MA berjalan lambat atau bahkan terhambat.
“Kami mendesak MA agar serius menindaklanjuti hingga kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Andi.
Meski massa terlihat emosional, aksi unjuk rasa ini berlangsung aman dan tertib. Aparat kepolisian terlihat berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pantauan di lokasi, massa mulai membubarkan diri setelah audiensi selesai dan surat tuntutan resmi diserahkan kepada pihak MA.





