• Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
ihwnews.com
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
ihwnews.com
Beranda News

Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Fahmi Oleh Fahmi
8 Mei, 2026
A A
Bagikan ke WA TemanmuShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H., selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Generasi Al-Qur’an mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh AS, seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren di Pati, Jawa Tengah, terhadap puluhan santriwati.

“Perbuatan ini adalah pengkhianatan terhadap maqashid syariah, khususnya hifzh al-‘irdh — penjagaan kehormatan manusia yang menjadi tujuan pokok syariat Islam,” tegas Dr. Ikhsan yang juga merupakan pengacara publik dan Founder IHW dalam siaran persnya, Jumat (8/5/2026).

Menurut Katib Syuriyah PBNU itu pesantren adalah baitul amanah (rumah kepercayaan). Santriwati datang untuk menuntut ilmu dalam keadaan aman, bukan menjadi korban syahwat. Ia merujuk pada kaidah fikih “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” yang menegaskan bahwa mencegah kerusakan harus didahulukan.

Baca juga

IHW Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, Dorong Masa Berlaku Empat Tahun

Pendiri IHW Kritik Promosi Kuliner Nonhalal Berlebihan, Apalagi Lakukan Konvoi

1 Mei, 2026
Ramai Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional

Ramai Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional

2 April, 2026

Membaca Al-Quran 30 Juz Satu Hari Full 12 Jam Untuk Keselamatan Bangsa

10 Maret, 2026

Korbankan Jaminan Halal, IHW: Perjanjian Resiprokal AS dan RI Wajib Ditinjau Ulang

23 Februari, 2026

“Membiarkan predator di pesantren adalah mafsadat besar yang mencoreng wajah Islam, marwah ulama, dan kepercayaan umat,” ujarnya.

Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H

Apresiasi kepada Polri

Dr. Ikhsan memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polri yang telah bekerja cepat sehingga pelaku berhasil dibekuk. “Terima kasih atas kerja keras dan kecepatan Polisi,” katanya.

Namun, ia menyoroti keraguan masyarakat yang menilai bahwa proses penangkapan mirip drama berseri. “Banyak masyarakat yang meragukan, bisa jadi yang ditangkap itu sosok yang dipigurkan sebagai Ashari, pelaku kejahatan. Kami berharap proses hukum jangan berlarut-larut. Jangan tunggu korban bertambah,” tegasnya.

Tuntutan Tegas: Hukum Maksimal hingga Kebiri Kimia

Dr. Ikhsan memohon kepada penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP, serta menerapkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia untuk memberikan efek jera.

Ia juga mendesak agar penegakan hukum dalam kasus ini wajib memperbanyak unsur penegak hukum perempuan, mulai dari Pengacara, Penyidik, jaksa, hingga hakim perempuan. “Karena diduga korbannya mencapai 50 santri perempuan,” ujarnya.

Desak Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren

Lebih lanjut, Dr. Ikhsan memohon kepada Kementerian Agama RI agar segera membentuk Direktorat Jenderal Pesantren untuk mengawal mandat UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya dalam fungsi pengawasan dan perlindungan santri.

“Amanat UU sudah ada sejak 2019. Negara wajib membentuk Ditjen Pesantren sekarang,” tandasnya.

Ajakan Mengawal Kasus dan Mendampingi Korban

Di akhir pernyataannya, Dr. Ikhsan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini, mendampingi korban, mengawasi proses peradilan, serta aktif melapor jika menemukan indikasi serupa.

“Menutup aib pelaku kejahatan seksual bukanlah satrul ‘uyub (menutup aib), melainkan ikut menanggung dosa,” pesannya.

Tags: HeadlineHukuman KebiriIkhsan AbdullahKekerasan SeksualPesantrenSantriwati

Berita Terkait

IHW Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, Dorong Masa Berlaku Empat Tahun
News

Pendiri IHW Kritik Promosi Kuliner Nonhalal Berlebihan, Apalagi Lakukan Konvoi

1 Mei, 2026
Ramai Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional
Ekonomi

Ramai Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional

2 April, 2026
Membaca Al-Quran 30 Juz Satu Hari Full 12 Jam Untuk Keselamatan Bangsa
Lifestyle

Membaca Al-Quran 30 Juz Satu Hari Full 12 Jam Untuk Keselamatan Bangsa

10 Maret, 2026
Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

8 Mei, 2026
Honorarium Dipersoalkan, Menguji Imunitas Advokat Usai Putusan Togar Situmorang di PN Denpasar

Honorarium Dipersoalkan, Menguji Imunitas Advokat Usai Putusan Togar Situmorang di PN Denpasar

8 Mei, 2026
IHW Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, Dorong Masa Berlaku Empat Tahun

Pendiri IHW Kritik Promosi Kuliner Nonhalal Berlebihan, Apalagi Lakukan Konvoi

1 Mei, 2026
Fakta Terungkap Pemenang Tender Navayo Ditentukan Menhan Ryamizard di 2016

Fakta Terungkap Pemenang Tender Navayo Ditentukan Menhan Ryamizard di 2016

25 April, 2026
Ramai Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional

Ramai Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional

2 April, 2026
Membaca Al-Quran 30 Juz Satu Hari Full 12 Jam Untuk Keselamatan Bangsa

Membaca Al-Quran 30 Juz Satu Hari Full 12 Jam Untuk Keselamatan Bangsa

10 Maret, 2026
Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

8 Mei, 2026
Honorarium Dipersoalkan, Menguji Imunitas Advokat Usai Putusan Togar Situmorang di PN Denpasar

Honorarium Dipersoalkan, Menguji Imunitas Advokat Usai Putusan Togar Situmorang di PN Denpasar

8 Mei, 2026
IHW Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, Dorong Masa Berlaku Empat Tahun

Pendiri IHW Kritik Promosi Kuliner Nonhalal Berlebihan, Apalagi Lakukan Konvoi

1 Mei, 2026
Fakta Terungkap Pemenang Tender Navayo Ditentukan Menhan Ryamizard di 2016

Fakta Terungkap Pemenang Tender Navayo Ditentukan Menhan Ryamizard di 2016

25 April, 2026
Ramai Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional

Ramai Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional

2 April, 2026
Membaca Al-Quran 30 Juz Satu Hari Full 12 Jam Untuk Keselamatan Bangsa

Membaca Al-Quran 30 Juz Satu Hari Full 12 Jam Untuk Keselamatan Bangsa

10 Maret, 2026

HUBUNGI KAMI

Alamat: Park Tower, 10th Floor, Unit A-01
Jl. Kebon Sirih Raya No.17-19 Jakarta Pusat 10340
Indonesia

Kanal Berita

  • Digital
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fashion
  • Home
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Teknologi

Laman

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.