• Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
ihwnews.com
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
ihwnews.com
Beranda News

Polemik Vonis Togar Situmorang, PT Denpasar Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Fahmi Oleh Fahmi
4 Juni, 2026
A A
Bagikan ke WA TemanmuShare on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak upaya banding dalam perkara dugaan penipuan yang melibatkan advokat senior Dr Togar Situmorang, Rabu (3/6/2026).

Majelis hakim bahkan memperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Frida Ariyani. Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan penahanan terhadap terdakwa dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari, terhitung 3 Juni hingga 2 Juli 2026.

Baca juga

Honorarium Dipersoalkan, Menguji Imunitas Advokat Usai Putusan Togar Situmorang di PN Denpasar

Honorarium Dipersoalkan, Menguji Imunitas Advokat Usai Putusan Togar Situmorang di PN Denpasar

8 Mei, 2026

Dalam penetapannya terkait tahanan terdakwa hanya ditandatangani dua hakim dari tiga yang hadir. Masing-masing Hakim Frida Anyani dan Ni Made Sudani. Sementara itu Tito Suhud tidak membubuhkan tandatangan.

“Menetapkan, memerintahkan melakukan penahanan atas nama terdakwa Togar Situmorang alias Togar Situmorang dalam tahanan kota paling lama 30 hari,” demikian bunyi amar putusan.

Kuasa hukum Togar Situmorang, Rinto Maha, menegaskan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat langsung dieksekusi.

“Karena ini belum inkracht, belum berkekuatan hukum tetap, jadi belum bisa dieksekusi,” tegas Rinto di hadapan majelis usai sidang.

Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum lanjutan berupa kasasi akan segera ditempuh.

“Putusan ini memang kami ajukan kasasi karena semua yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta  di lapangan dan permohonan kami yang telah diajukan secara resmi untuk menghadirkan tiga saksi mahkota yang harusnya dihadirkan jaksa penuntut umum tidak bisa dihadirkan sehingga itu tidak bisa divalidasi dan kita mohon untuk diperiksa ulang di hakim PT, namun ketua majelis hakim dan hakim PT tidak melakukan pemeriksaan ulang kembali. Jadi bagaimana ada satu keyakinan untuk mendapatkan kebenaran materil,” ujarnya.

Usai persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan keras terhadap putusan PT Denpasar. Mereka menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh permohonan pembelaan, termasuk saksi yang meringankan.

“Permohonan kami untuk meminta saksi-saksi yang meringankan tidak diperiksa ulang. Ini yang kami sesalkan,” kata Rinto Maha.

Ia juga menyebut putusan tersebut sebagai keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Ini menyebabkan putusan pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan tinggi ini bertentangan dengan prinsip prinsip yang disepakati bersama dalam perumusan UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP khususnya pasal 613 KUHP bahwa Hukum pidana ditempatkan sebagai senjata terakhir bagi pelaksanaan hukum setelah peradilan administrasi dan perdata terlebih terdakwa adalah seorang advokat yang menjalankan kuasanya,” ujarnya.

Lebih jauh, tim hukum menilai perkara ini seharusnya ditempatkan dalam ranah etik profesi advokat, bukan langsung diproses secara pidana. Menurut mereka, prinsip ultimum remedium—bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir—tidak diterapkan dalam pertimbangan majelis hakim.

“Kalau merujuk prinsip ultimum remedium yang tertuang pada pasal 613 ayat (3) KUHP seharusnya ini masuk ranah peradilan etik advokat, bukan langsung pidana,” tegas Rinto.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait imunitas advokat yang menurutnya tidak menjadi pertimbangan dalam putusan. “Advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya, tetapi itu tidak dipertimbangkan,” tambahnya.

Tim kuasa hukum juga mengkritik konstruksi perkara yang dinilai mencampuradukkan hubungan kontraktual dengan delik pidana, termasuk nilai honorarium Rp550 juta yang dijadikan bagian pertimbangan. “Ini yang kami nilai sebagai kekeliruan dalam konstruksi perkara,” ujarnya.

Dalam pernyataan kerasnya, pihak kuasa hukum menyebut proses dari awal perkara sebagai bentuk ketidaktepatan penanganan hukum.  “Dari laporan polisi, penyidikan, P21, penuntutan sampai persidangan, menurut kami ini tidak tepat,” kata Rinto.

Tim kuasa hukum pun bersiap mengajukan kasasi. “Putusan ini memang kami lakukan kasasi karena semua yang disampaikan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan permohonan kami untuk meminta,” tambah kuasa hukum Togar Situmorang lainnya, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.

Selain mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pihaknya juga membuka opsi melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial. “Kami akan lanjutkan ke Mahkamah Agung dan juga bersurat ke Komisi Yudisial,” pungkasnya.

Sementara itu Praktisi hukum Minola Sebayang mengaku prihatin atas persoalan hukum rekannya Togar Situmorang terkait putusan di tingkat pertama dan banding Pengadilan Tinggi Denpasar.

“Yang pasti saya prihatin di mana ada rekan advokat yang dalam menjalankan tugasnya mendapatkan proses hukum, seperti seolah-olah ada kriminalisasi,” ujar Minola yang dihubungi via seluler.

Ia mengaku telah mendapatkan informasi dari Togar terkait hal ini. Di mana persoalan hukum yang dihadapi rekannya tersebut awalnya dari honorarium dengan kliennya.

“Honorarium ini kan sifatnya keperdataan. Kan begitu. Advokat juga tidak pernah menjanjikan bahwa perkara yang dipegangnya itu akan menang. Bahwa satu perkara ada resiko menang dan resiko kalah,” katanya.

Minola menekankan bahwa setiap perkara yang dihadapi bisa digugat oleh klien jika kalah lalu dibilang penipuan, ini bisa mengancam profesi advokat secara keseluruhan.

“Kalau misalnya setiap perkara yang tidak bisa kita menangkan, lalu digugat oleh klien dibilang penipuan. Bahaya lah kita. Kalau sudah inkrah, kan bisa jadi yurisprudensi,” katanya.

Padahal keduanya terikat dalam perjanjian hak kuasa, dimana telah terjadi kesepakatan untuk memberikan wewenang kepada Togar Situmorang atas nama si pemberi kuasa. Total ada 21 hak kuasa diterima Togar.

“Harusnya masuk ranah etik dulu. Kalau memang misalnya kita melihat dari proses awal itu ada sesuatu yang advokat ini tidak seharusnya melakukan hal seperti itu,” katanya.

“Artinya kan ada masalah di dalamnya. Sama seperti halnya di profesi dokter di IDI, kan ada pernyataan atau rekomendasi dulu kalau ada tindakan malpraktik,” tambah Minola.

Nah, Minola mengatakan persoalan konflik antara advokat dan kliennya harusnya ditelaah dulu dalam ranah etik untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etik atau tindak kejahatan.

Boyamin Saiman Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun angkat bicara terkait dengan putusan dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak melakukan penahanan.

“Jika terdakwa ajukan upaya hukum maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap , maka seyogyanya JPU tdk melakukan penahanan dikarenakan putusan Banding atau Kasasi berpotensi Bebas,” katanya.

Ia menilai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sangat hormati kemanusiaan, maka jika terdakwa ditahan yang nantinya menempuh upaya banding atau kasasi berpotensi bebas maka tidak ada hal apapun yang bisa gantikan penahanan sebelum inkracht.

“Sisi lain penahanan akan menjadikan rugi dari sisi negara karena harus biayai makanan dan lain-lain saat dalam tahanan. Jadi sebaiknya penahanan menunggu putusan inkracht,” katanya.

Tags: Amar PutusanDenpasarPengadilan TinggiRinto MahaTogar SitumorangVonis Togar Situmorang

Berita Terkait

Honorarium Dipersoalkan, Menguji Imunitas Advokat Usai Putusan Togar Situmorang di PN Denpasar
News

Honorarium Dipersoalkan, Menguji Imunitas Advokat Usai Putusan Togar Situmorang di PN Denpasar

8 Mei, 2026
Polemik Vonis Togar Situmorang, PT Denpasar Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Polemik Vonis Togar Situmorang, PT Denpasar Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

4 Juni, 2026
Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

8 Mei, 2026
Honorarium Dipersoalkan, Menguji Imunitas Advokat Usai Putusan Togar Situmorang di PN Denpasar

Honorarium Dipersoalkan, Menguji Imunitas Advokat Usai Putusan Togar Situmorang di PN Denpasar

8 Mei, 2026
IHW Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, Dorong Masa Berlaku Empat Tahun

Pendiri IHW Kritik Promosi Kuliner Nonhalal Berlebihan, Apalagi Lakukan Konvoi

1 Mei, 2026
Fakta Terungkap Pemenang Tender Navayo Ditentukan Menhan Ryamizard di 2016

Fakta Terungkap Pemenang Tender Navayo Ditentukan Menhan Ryamizard di 2016

25 April, 2026
Ramai Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional

Ramai Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional

2 April, 2026
Polemik Vonis Togar Situmorang, PT Denpasar Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Polemik Vonis Togar Situmorang, PT Denpasar Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

4 Juni, 2026
Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

8 Mei, 2026
Honorarium Dipersoalkan, Menguji Imunitas Advokat Usai Putusan Togar Situmorang di PN Denpasar

Honorarium Dipersoalkan, Menguji Imunitas Advokat Usai Putusan Togar Situmorang di PN Denpasar

8 Mei, 2026
IHW Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, Dorong Masa Berlaku Empat Tahun

Pendiri IHW Kritik Promosi Kuliner Nonhalal Berlebihan, Apalagi Lakukan Konvoi

1 Mei, 2026
Fakta Terungkap Pemenang Tender Navayo Ditentukan Menhan Ryamizard di 2016

Fakta Terungkap Pemenang Tender Navayo Ditentukan Menhan Ryamizard di 2016

25 April, 2026
Ramai Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional

Ramai Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional

2 April, 2026

HUBUNGI KAMI

Alamat: Park Tower, 10th Floor, Unit A-01
Jl. Kebon Sirih Raya No.17-19 Jakarta Pusat 10340
Indonesia

Kanal Berita

  • Digital
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fashion
  • Home
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Teknologi

Laman

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.