• Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
ihwnews.com
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
ihwnews.com
Beranda News

PK Menang di MA, PT SRM dan Pamar Lubis Divonis Bebas

Fahmi Oleh Fahmi
7 November, 2025
A A
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan ke WA TemanmuShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan Direkturnya, Muhamad Pamar Lubis dikabulkan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha (IUP) berdasarkan laporan PT Bukit Belawan Tujuh (BBT).

Dikabulkannya PK tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menyatakan bahwa PT SRM dan Pamar Lubis tidak terbukti bersalah atas tuduhan penyerobotan lahan tambang.

Putusan mengabulkan permohonan PK tertuang dalam Surat Keterangan PK Nomor 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025 yang diterbitkan Mahkamah Agung pada 1 dan 10 September 2025.

Baca juga

Insiden TNI Vs WNA China, PT SRM Pertanyakan Aparat TNI di Tambang Emas Ketapang

Insiden TNI Vs WNA China, PT SRM Pertanyakan Aparat TNI di Tambang Emas Ketapang

16 Desember, 2025

Direktur PT SRM Muhamad Pamar Lubis mengatakan bahwa dengan dikabulkannya putusan PK tersebut telah membuka kebenaran dan keadilan dalam seluruh proses perkara.

“Akhirnya kebenaran akan menang dan menemukan jalannya sendiri. Terbukti dengan dikabulkannya putusan PK dari MA ini, kami tidak bersalah. Ini membuktikan siapa yang sebenarnya melakukan penyerobotan lahan tanpa izin,” kata Pamar Lubis melalui keterangan tertulisnya kepada IHWnews, Jumat (7/11/2025).

Putusan PK itu otomatis membebaskan Pamar Lubis dari seluruh dakwaan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Disamping itu seluruh barang bukti dikembalikan.

Pamar menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan Direktur PT BBT, perusahaan yang memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bersebelahan dengan PT SRM kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada April 2024.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan, pemeriksaan, dan penyelidikan (Wasmatlitrik) pada Mei 2024.

Akan tetapi Pamar mengungkapkan bahwa jauh sebelum laporan itu, pihaknya sudah lebih dulu mengadukan kasus dugaan penguasaan area tambang, pencurian listrik, penggunaan bahan peledak ilegal, serta pengolahan batuan ore emas menjadi bullion emas kepada Inspektur Tambang Ditjen Minerba pada September 2023.

Atas dugaan tersebut, PT SRM melaporkan LX ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor STTL/77/III/BARESKRIM tertanggal 14 Maret 2024, terkait tindak pidana pencurian barang tambang, penggunaan bahan peledak, dan pengolahan ore emas tanpa izin.

Pamar menuding tindakan penguasaan area tambang tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LX yang awalnya merupakan pegawai SRM sebagai penerjemah.

Namun kemudian LX berhasil masuk ke dalam PT BBT sebagai direktur dengan menggandeng investor dari China. Dari sinilah diduga kuat muncul niat jahat untuk menguasai lahan SRM.

“Izin BBT ini sebelumnya sudah pernah dicabut izinnya oleh BKPM pada tahun 2022 karena tidak sesuai prosedur,” kata Pamar.

Pamar juga mengungkapkan kejanggalan lain, yakni hidupnya kembali izin usaha pertambangan (IUP) milik PT BBT, meski perusahaan tersebut sebelumnya telah kalah hingga tingkat PK dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara melawan BKPM dan Kementerian ESDM.

“Anehnya, IUP mereka bisa aktif kembali, padahal sudah kalah PK melawan negara,” ujar Pamar.

Ia menduga, ada upaya dari pihak LX untuk menguasai PT SRM demi memanfaatkan terowongan tambang (tunnel) yang telah dimiliki perusahaan tersebut.

“Motifnya agar bisa menembus area tambang milik PT BBT tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk membuat tunnel baru,” kata Pamar.

Seperti yang diketahui melalui putusan Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan terdakwa Muhammad Pamar Lubis dinyatakan bebas terkait tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu di tingkat kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5499 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 September 2024 menyatakan PT Sultan Rafli Mandiri bersalah.

Muhamad Pamar Lubis sebagai Direktur Perseroan di tingkat kasasi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin.

Namun akhirnya melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung memenangkan PT SRM dan Muhamad Pamar Lubis, memebebaskan dari semua tuduhan dan menganulir putusan di tingkat kasasi.

“Semua tuduhan itu terbantahkan dan dinyatakan tidak terbukti. Kebenaran akhirnya terungkap dengan dikabulkannya PK kami oleh Mahkamah Agung,” katanya.

Tags: Mahkamah AgungPamar LubisPeninjauan KembaliPT SRMSultan Rafli MandiriVonis Bebas

Berita Terkait

Insiden TNI Vs WNA China, PT SRM Pertanyakan Aparat TNI di Tambang Emas Ketapang
News

Insiden TNI Vs WNA China, PT SRM Pertanyakan Aparat TNI di Tambang Emas Ketapang

16 Desember, 2025
Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

8 Mei, 2026
Honorarium Dipersoalkan, Menguji Imunitas Advokat Usai Putusan Togar Situmorang di PN Denpasar

Honorarium Dipersoalkan, Menguji Imunitas Advokat Usai Putusan Togar Situmorang di PN Denpasar

8 Mei, 2026
IHW Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, Dorong Masa Berlaku Empat Tahun

Pendiri IHW Kritik Promosi Kuliner Nonhalal Berlebihan, Apalagi Lakukan Konvoi

1 Mei, 2026
Fakta Terungkap Pemenang Tender Navayo Ditentukan Menhan Ryamizard di 2016

Fakta Terungkap Pemenang Tender Navayo Ditentukan Menhan Ryamizard di 2016

25 April, 2026
Ramai Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional

Ramai Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional

2 April, 2026
Membaca Al-Quran 30 Juz Satu Hari Full 12 Jam Untuk Keselamatan Bangsa

Membaca Al-Quran 30 Juz Satu Hari Full 12 Jam Untuk Keselamatan Bangsa

10 Maret, 2026
Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

8 Mei, 2026
Honorarium Dipersoalkan, Menguji Imunitas Advokat Usai Putusan Togar Situmorang di PN Denpasar

Honorarium Dipersoalkan, Menguji Imunitas Advokat Usai Putusan Togar Situmorang di PN Denpasar

8 Mei, 2026
IHW Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, Dorong Masa Berlaku Empat Tahun

Pendiri IHW Kritik Promosi Kuliner Nonhalal Berlebihan, Apalagi Lakukan Konvoi

1 Mei, 2026
Fakta Terungkap Pemenang Tender Navayo Ditentukan Menhan Ryamizard di 2016

Fakta Terungkap Pemenang Tender Navayo Ditentukan Menhan Ryamizard di 2016

25 April, 2026
Ramai Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional

Ramai Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional

2 April, 2026
Membaca Al-Quran 30 Juz Satu Hari Full 12 Jam Untuk Keselamatan Bangsa

Membaca Al-Quran 30 Juz Satu Hari Full 12 Jam Untuk Keselamatan Bangsa

10 Maret, 2026

HUBUNGI KAMI

Alamat: Park Tower, 10th Floor, Unit A-01
Jl. Kebon Sirih Raya No.17-19 Jakarta Pusat 10340
Indonesia

Kanal Berita

  • Digital
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fashion
  • Home
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Teknologi

Laman

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.