MOROTAI – Penerapan sistem pembagian kuota haji terbaru oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang baru membuat warga Kepulauan Morotai, Maluku Utara batal berangkat untuk melakukan ibadah haji di tahun 2026.
Ironisnya, hanya satu slot tersedia sebagai calon jemaah haji (CJH) untuk warga Kepulauan Morotai di 2026, namun orang yang terdaftar itu telah meninggal dunia, sementara yang lain belum bisa beangkat dampak sistem baru kuota haji tersebut.
Seluruh kelangkapan untuk keperluan menunaikan ibadah ke tanah suci telah disiapkan. Baik itu pembuatan paspor, pakaian juga sudah selesai dijahit. Termasuk pemeriksaan kesehatan. Ternyata semua itu sia-sia belaka lantaran karena gagal berangkat,” kata Jauria Gorahe Calon Jamah Haji Asal Desa Daeo Morotai Selatan, Jumat (21/11/2025).
Kondisi ini memicu kekecewaan besar dari para CJH Kabupaten Kepulauan Morotai yang sebelumnya telah diumumkan masuk kuota dalam porsi pemberangkatan 2026.
Jauhria mengatakan bahwa dia bersama CJH lain yang sedianya berangkat pada 2026 sudah dipanggil ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk mendapatkan sosialisasi.
Pada masa Kemenag masih menangani urusan haji, pergantian jemaah yang meninggal memerlukan keputusan menteri. Namun, di Kemenhaj yang baru terbentuk, belum ada keputusan mengenai mekanisme pergantian tersebut.
Menurut data Kemenhaj, Maluku Utara di musim haji 2026 mendapatkan kuota 785 kursi. Angka ini menyusut 291 kursi atau sekitar 27 persen dari kuota haji 2025 yang sebanyak 1.076 kursi. Kuota 785 kursi itu kemudian dibagi untuk semua kabupaten dan kota di Maluku Utara.
“Saya kecewa. Sangat kecewa,” kata Jauhria.
Untuk persiapan, Jauhriya mengaku sudah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Oktober lalu dan telah membuat paspor.
Terpisah, Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menyebut kebijakan redistribusi kuota haji 2026 adalah tonggak penting dalam upaya menegakkan keadilan substantif dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.









