IHWNEWS.com – Perjanjian dagang resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia, atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026, wajib ditinjau ulang, karena Presiden berpotensi melanggar UUD 1945
Hal ini diungkapkan Dr. Ikhsan Abdullah SH, MH Founder Indonesia Halal Watch (IHW)melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2026) menanggapi perjanjian yang berpotensi menciptakan dualisme standar yuridis dan merugikan bagi rakyat Indonesia.
“Kita semua wajib ingatkan dan sayangi Presiden kita yang sudah berjibaku melakukan diplomasi, tapi kalau akhirnya harus mengorbankan kebutuhan dasar masyarakatnya yakni jaminan kehalalan atas produk yang masuk, beredar dan yang diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia, kesepakatan apapun akan menjadi batal, karena hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat (maqosidus syariah),” katanya.
Menurut Pembina Yayasan Generasi Al Qur’an Nurul Ikhsan itu, perjanjian ART jelas melanggar Undang-Undang JPH , yakni UU No 33 th 2014 dan Peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) karena ketentuan pada ATR memberikan status istimewa yang signifikan yakni bertentangan dengan prinsip kewajiban sertifikasi sebagaimana diatur jelas oleh UU No. 33 Tahun 2014 pada Pasal (4 ) bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sementara ketentuan pada ART tersebut memberikan pengecualian mutlak bagi produk manufaktur AS seperti kosmetik dan peralatan medis serta produk pertanian non-hewani dan pakan ternak dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
“Hal ini menciptakan ‘status istimewa’ bagi produk AS yang dibebaskan dari aturan yang selama ini lazim berlaku sangat ketat bagi pelaku usaha lain di Indonesia,” katanya.
Kemudian mekanisme pengakuan produk luar negeri yang tidak berkesuaian dengan Pasal 47 UU JPH yakni bahwa produk halal luar negeri tidak perlu mengajukan sertifikat Halal baru di Indonesia cukup jika lembaga sertifikasi asal negara tersebut memiliki kerja sama saling pengakuan (MRA) dengan BPJPH, maka sertifikat dimaksud wajib diregistrasi sebelum beredar produk beredar di Indonesia.
Pada perjanjian ART untuk produk tertentu asal AS, seperti produk hasil sembelihan, kosmetik dan produk pertanian tertentu dikecualikan untuk tidak diwajibkan sertifikasi halal jadi tidak hanya dipermudah proses pengakuannya.
“Hal ini menurut pendapat kami melampaui mandat UU JPH yang mewajibkan adanya sertifikat halal baik domestik maupun pengakuan luar negeri bagi produk yang mengklaim halal,” jelasnya.
Otoritas penetapan halal PP No. 42 Tahun 2024 mengatur model tripartit di mana MUI memegang otoritas tunggal dalam penetapan fatwa halal sebagai dasar penerbitan sertifikat oleh BPJPH.
“Sedangkan pada Ketentuan ART Indonesia menyepakati untuk menerima praktik penyembelihan AS selama memenuhi standar SMIIC atau hukum Islam, serta memperlancar pengakuan lembaga sertifikasi AS tanpa syarat
akan menimbulkan potensi “inkonsistensi norma” jika kriteria halal dari lembaga AS berbeda dengan standar fatwa MUI,” kata Ikhsan.
MUI secara tegas menolak kompromi terhadap sertifikasi halal produk impor, dan MUI menyatakan bahwa aturan ini tidak dapat dinegosiasikan.
Pelanggaran administrasi dan sumber daya manusia akan terjadi dengan mengingat UU JPH dan PP 42/2024 mewajibkan perusahaan memiliki Penyelia Halal dan tenaga kerja di rantai pasok yang memahami proses produk halal. Sedangkan pada
Sementara itu ketentuan ART perusahaan AS dibebaskan dari kewajiban menunjuk ahli materi subjek halal (halal subject matter expert) dan karyawan di rantai pasoknya (gudang/pengepakan) tidak yang memerlukan uji kompetensi halal.
Fasilitas ini mengurangi beban administratif bagi perusahaan AS namun dapat melemahkan pengawasan ketat yang diamanatkan ketentuan matarzntai halal yang berbasis “Halal from Farm to Fork, yakni halal itu mata rantainya dari ladang hingga garpu makan disamping itu perlu diingat pula mengenai masa penahapan dan tenggat waktu sesuai ketentuan
PP No. 42 Tahun 2024 yang memberikan batas waktu hingga 17 Oktober 2026 bagi produk luar negeri untuk makanan, minuman, hasil sembelihan dan untuk menyelesaikan kerja sama pengakuan sertifikat.
Sementara itu ketentuan perjanjian ART memberikan percepatan dan pengecualian instan yang mendahului batas waktu penahapan reguler, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlindungan konsumen Indonesia yang mayoritas Muslim.
“Secara yuridis, resiprokal agreement dengan AS ini akan menciptakan dualisme standar. Di satu sisi, regulasi domestik berkesesuaian dengan UU JPH dan PP 42 th 2024 yang memperketat pengawasan untuk perlindungan konsumen. Dan di sisi lain, perjanjian ART memberikan pengecualian luas demi kepentingan perdagangan bilateral Indonesia-Amerika Serikat,” ujarnya.
Menurutnya pada Posisi ini Prabowo sebagai Presiden Indonesia sebagai negara merdeka dianggap tidak dapat mempertahankan kedaulatan hukum dan tidak mampu menjaga tumpah darah Indonesia yang secara konstitusi dijamin untuk melaksanakan agama dan Kepercayaanya.
“Dan itu merupakan kewajiban konstitusi Presiden yang menempatkan kedaulatan hukum di atas perjanjian internasional,” pungkasnya.









