• Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
ihwnews.com
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
ihwnews.com
Beranda Opini

Meluruskan Wacana Menyederhanakan Definisi Korupsi: UNCAC Tidak Hanya Soal Suap, Kerugian Negara Tetap Inti Korupsi

Abu Abdurrahman Oleh Abu Abdurrahman
9 menit lalu
A A
Dr. KH. Ikhsan Abdullah, SH., MH., Fouder Indonesia Halal Watch (IHW).(Foto: IHW)

Dr. KH. Ikhsan Abdullah, SH., MH., Fouder Indonesia Halal Watch (IHW).(Foto: IHW)

Bagikan ke WA TemanmuShare on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dr H Ikhsan Abdullah, SH., MH.; Senior Lawyer pada Dr H Ikhsan Abdullah&Co Law Firm, Founder Indonesia Halal Watch

Belakangan muncul wacana dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Wacana tersebut menyebut definisi korupsi perlu disederhanakan hanya yang berkaitan dengan penyuapan (bribery) yang menurutnya mengacu pada UNCAC, yang dia sebut sebagai UN Charter dan unsur kerugian keuangan negara perlu dihapus agar tidak membebani Danantara dan BUMN dalam melakukan bisnis

Baca juga

Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

21 September, 2026
Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

18 September, 2026

Putus Rantai Politik Uang, Muktamar ke-35 NU Jombang Kembalikan Supermasi Syuriah

2 September, 2026

Berikut 5 Syarat Penentu Masa Depan NU, Nomor Terakhir Paling Krusial

30 Juli, 2026

Niat untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha patut dihargai. Namun dari segi hukum internasional dan hukum nasional, pernyataan tersebut perlu diluruskan.

Pertama, UNCAC tidak hanya mengatur suap (bribary) 

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006 memang tidak memberi definisi tunggal korupsi. UNCAC justru mewajibkan negara mendefinisikan beberapa kejahatan yg tergolong korupsi:

1. Suap terhadap pejabat publik nasional dan asing (Pasal 15-16).

2. Penggelapan, penyalahgunaan atau pengalihan kekayaan negara oleh pejabat publik /embezzlement (Pasal 17 UNCAC).

3. Pencucian uang hasil korupsi (Pasal 23).

4. Dan menganjurkan secara melawan hukum penyalahgunaan jabatan/abuse of function (Pasal 19), memperkaya diri secara tidak sah/illicit enrichment (Pasal 20), perdagangan pengaruh (Pasal 18).

Pasal 17 UNCAC itu sendiri adalah pasal tentang kerugian negara. Jadi tidak benar jika dikatakan UNCAC tidak bicara kerugian negara.

Kedua, jika kerugian negara dihapus, maka dipastikzn UU Tipikor kehilangan giginya.

UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, intinya adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Hampir semua mega korupsi Indonesia – BLBI, Jiwasraya, Asabri, timah, sawit – dipersidangan bukan terbukti karena ada amplop suap, tapi karena abuse of power yang menyebabkan negara dirugikan puluhan triliun.

Jika definisi dipersempit hanya suap, lalu bagaimana kita menjerat pejabat yang tidak menerima suap tapi dengan sadar membuat kebijakan yang menguntungkan kroni dan merugikan negara? Itu celah impunitas.

Ketiga, solusinya bukan menghapus, tapi membedakan.

Kekhawatiran BUMN dan Danantara takut mengambil keputusan bisnis karena takut dikriminalisasi adalah kekhawatiran yang valid. Tapi dalam ilmu hukum sudah ada doktrin Business Judgment Rule.

Yang perlu diperkuat adalah:

– Pemisahan tegas antara business risk murni yang diambil dengan itikad baik, kajian memadai, tanpa konflik kepentingan , maka menjadi ranah perdata/bisnis.

– Dengan business misconduct yang ada unsur melawan hukum, konflik kepentingan, mark-up, dan tidak ada due diligence, maka tetap korupsi.

Dalam Maqashid Syariah, ini disebut Hifz Al-Mal, menjaga harta publik. Menghapus kerugian negara dari korupsi justru bertentangan dengan tujuan syariah menjaga harta umat (masyarakat)

Maka daripada mengubah definisi korupsi, lebih baik memperkuat pedoman Good Corporate Governance dan Business Judgment Rule di Danantara dan BUMN, serta memastikan aparat penegak hukum memiliki keahlian membedakan risiko bisnis dan korupsi.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crme) yang merusak sendi perekonomian negara dan merusak keberlangsungan bangsa.

Maka upaya menyederhanakan definisi Korupsi adalah berlawanan dengan maqosid syariah selain juga bertentangan dengan Hukum Internasional dan semangat dunia Internasional untuk memerangi kejahatan korupsi.

 

*Penulis juga sebagai Katib Syuriyah Bidang Hukum dan Organisasi PBNU (disclaimer Pendapat ini bukan merupakan pendapat PBNU secara kelembagaan) 

Tags: Definisi KorupsiIkhsan AbdullahKorupsi

Berita Terkait

Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar
Opini

Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

21 September, 2026
Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah
Opini

Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

18 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan
Otomotif

Putus Rantai Politik Uang, Muktamar ke-35 NU Jombang Kembalikan Supermasi Syuriah

2 September, 2026
Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

Meluruskan Wacana Menyederhanakan Definisi Korupsi: UNCAC Tidak Hanya Soal Suap, Kerugian Negara Tetap Inti Korupsi

21 Oktober, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Wajib Halal 18 Oktober: 7 Tahun Lalu IHW Sudah Ingatkan, Kini Terancam Chaos?

6 Oktober, 2026
Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

4 Oktober, 2026
Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

21 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Saatnya Kedaulatan Konsumen Jadi Gerakan Moral Nasional

20 September, 2026
Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

18 September, 2026
Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

Meluruskan Wacana Menyederhanakan Definisi Korupsi: UNCAC Tidak Hanya Soal Suap, Kerugian Negara Tetap Inti Korupsi

21 Oktober, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Wajib Halal 18 Oktober: 7 Tahun Lalu IHW Sudah Ingatkan, Kini Terancam Chaos?

6 Oktober, 2026
Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

4 Oktober, 2026
Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

21 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Saatnya Kedaulatan Konsumen Jadi Gerakan Moral Nasional

20 September, 2026
Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

18 September, 2026

HUBUNGI KAMI

Alamat: Park Tower, 10th Floor, Unit A-01
Jl. Kebon Sirih Raya No.17-19 Jakarta Pusat 10340
Indonesia

Kanal Berita

  • Digital
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fashion
  • Home
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Lifestyle
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Teknologi

Laman

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.