JAKARTA – Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H., selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Generasi Al-Qur’an mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh AS, seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren di Pati, Jawa Tengah, terhadap puluhan santriwati.
“Perbuatan ini adalah pengkhianatan terhadap maqashid syariah, khususnya hifzh al-‘irdh — penjagaan kehormatan manusia yang menjadi tujuan pokok syariat Islam,” tegas Dr. Ikhsan yang juga merupakan pengacara publik dan Founder IHW dalam siaran persnya, Jumat (8/5/2026).
Menurut Katib Syuriyah PBNU itu pesantren adalah baitul amanah (rumah kepercayaan). Santriwati datang untuk menuntut ilmu dalam keadaan aman, bukan menjadi korban syahwat. Ia merujuk pada kaidah fikih “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” yang menegaskan bahwa mencegah kerusakan harus didahulukan.
“Membiarkan predator di pesantren adalah mafsadat besar yang mencoreng wajah Islam, marwah ulama, dan kepercayaan umat,” ujarnya.
Apresiasi kepada Polri
Dr. Ikhsan memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polri yang telah bekerja cepat sehingga pelaku berhasil dibekuk. “Terima kasih atas kerja keras dan kecepatan Polisi,” katanya.
Namun, ia menyoroti keraguan masyarakat yang menilai bahwa proses penangkapan mirip drama berseri. “Banyak masyarakat yang meragukan, bisa jadi yang ditangkap itu sosok yang dipigurkan sebagai Ashari, pelaku kejahatan. Kami berharap proses hukum jangan berlarut-larut. Jangan tunggu korban bertambah,” tegasnya.
Tuntutan Tegas: Hukum Maksimal hingga Kebiri Kimia
Dr. Ikhsan memohon kepada penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP, serta menerapkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia untuk memberikan efek jera.
Ia juga mendesak agar penegakan hukum dalam kasus ini wajib memperbanyak unsur penegak hukum perempuan, mulai dari Pengacara, Penyidik, jaksa, hingga hakim perempuan. “Karena diduga korbannya mencapai 50 santri perempuan,” ujarnya.
Desak Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren
Lebih lanjut, Dr. Ikhsan memohon kepada Kementerian Agama RI agar segera membentuk Direktorat Jenderal Pesantren untuk mengawal mandat UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya dalam fungsi pengawasan dan perlindungan santri.
“Amanat UU sudah ada sejak 2019. Negara wajib membentuk Ditjen Pesantren sekarang,” tandasnya.
Ajakan Mengawal Kasus dan Mendampingi Korban
Di akhir pernyataannya, Dr. Ikhsan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini, mendampingi korban, mengawasi proses peradilan, serta aktif melapor jika menemukan indikasi serupa.
“Menutup aib pelaku kejahatan seksual bukanlah satrul ‘uyub (menutup aib), melainkan ikut menanggung dosa,” pesannya.









