• Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
Senin, September 7, 2026
  • Login
ihwnews.com
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
ihwnews.com
Beranda News

Sertifikasi Halal Perkuat Ekonomi Daerah, Peluang Pelaku Usaha Naik Kelas

News Oleh News
10 bulan lalu
A A
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan

Bagikan ke WA TemanmuShare on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan instrumen strategis untuk memperkuat potensi ekonomi daerah, sekaligus menjadi kunci mewujudkan cita-cita besar Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Hal tersebut disampaikan Babe Haikal, sapaan akrabnya, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang digelar di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang.

Baca juga

IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Promo Miras dengan Hafalan Alquran, IHW: Boikot Semua Produk OT Group, Ini Alasannya

14 Agustus, 2026
IHW: Langkah Mundur Ubah Masa Berlaku Sertifikasi Halal Jadi 2 Tahun

Video Promosi Minum Alkohol Baca Ayat Quran, Tak Patut & Lukai Sensitivitas Umat Islam

14 Agustus, 2026

Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

8 Mei, 2026

Pendiri IHW Kritik Promosi Kuliner Nonhalal Berlebihan, Apalagi Lakukan Konvoi

1 Mei, 2026

Kegiatan yang diikuti oleh para sekretaris daerah (sekda) dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) seluruh Indonesia ini menjadi forum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan program 2025 sekaligus menyusun arah sinkronisasi program 2026.

Kebijakan wajib sertifikasi halal yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kehalalan produk, tetapi juga membuka peluang besar bagi daerah untuk mengembangkan sektor ekonomi halal.

“Sertifikasi halal bukan hanya perlindungan bagi konsumen, tetapi juga peluang bagi pelaku usaha daerah untuk naik kelas. Produk halal akan lebih diterima di pasar global dan memperkuat daya saing ekonomi daerah,” ujar Babe Haikal dalam rilis pers yang diterima, Kamis (30/10/2025).

Dia menambahkan, pemerintah daerah (pemda) memiliki peran sentral dalam mendukung percepatan sertifikasi halal, terutama melalui fasilitasi sertifikasi halal bagi produk usaha mikro kecil (UMK) serta integrasi kebijakan daerah dalam ekosistem halal nasional.

“Halal hari ini bukan lagi sekadar urusan agama, tapi sudah bermetamorfosa menjadi simbol kesehatan, kualitas, dan kebersihan (symbol of health, quality, and cleanliness). Dunia menanti itu. Kalau tidak halal, maka tidak bernilai tinggi, karena halal kini menjadi value added,” tambah Babe Haikal.

Tags: Ahmad Haikal HasanBappedaBPJPHHeadlineSertifikasi Halal

Berita Terkait

IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan
Lifestyle

Promo Miras dengan Hafalan Alquran, IHW: Boikot Semua Produk OT Group, Ini Alasannya

14 Agustus, 2026
IHW: Langkah Mundur Ubah Masa Berlaku Sertifikasi Halal Jadi 2 Tahun
News

Video Promosi Minum Alkohol Baca Ayat Quran, Tak Patut & Lukai Sensitivitas Umat Islam

14 Agustus, 2026
Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
News

Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

8 Mei, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Putus Rantai Politik Uang, Muktamar ke-35 NU Jombang Kembalikan Supermasi Syuriah

2 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Promo Miras dengan Hafalan Alquran, IHW: Boikot Semua Produk OT Group, Ini Alasannya

14 Agustus, 2026
IHW: Langkah Mundur Ubah Masa Berlaku Sertifikasi Halal Jadi 2 Tahun

Video Promosi Minum Alkohol Baca Ayat Quran, Tak Patut & Lukai Sensitivitas Umat Islam

14 Agustus, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

1 Agustus, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Berikut 5 Syarat Penentu Masa Depan NU, Nomor Terakhir Paling Krusial

30 Juli, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

IHW: Penolakan Sertifikasi Halal Croissant Viral Bukan Otomatis Haram, Publik Perlu Pahami Konsep Halalan Thayyiban

27 Juli, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Putus Rantai Politik Uang, Muktamar ke-35 NU Jombang Kembalikan Supermasi Syuriah

2 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Promo Miras dengan Hafalan Alquran, IHW: Boikot Semua Produk OT Group, Ini Alasannya

14 Agustus, 2026
IHW: Langkah Mundur Ubah Masa Berlaku Sertifikasi Halal Jadi 2 Tahun

Video Promosi Minum Alkohol Baca Ayat Quran, Tak Patut & Lukai Sensitivitas Umat Islam

14 Agustus, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

1 Agustus, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Berikut 5 Syarat Penentu Masa Depan NU, Nomor Terakhir Paling Krusial

30 Juli, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

IHW: Penolakan Sertifikasi Halal Croissant Viral Bukan Otomatis Haram, Publik Perlu Pahami Konsep Halalan Thayyiban

27 Juli, 2026

HUBUNGI KAMI

Alamat: Park Tower, 10th Floor, Unit A-01
Jl. Kebon Sirih Raya No.17-19 Jakarta Pusat 10340
Indonesia

Kanal Berita

  • Digital
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fashion
  • Home
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Lifestyle
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Teknologi

Laman

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.