JAKARTA – Indonesia Halal Watch (IHW) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas beredarnya video yang memperlihatkan adanya kegiatan promosi produk minuman beralkohol dengan menggunakan hafalan Surat Ad-Duha sebagai bagian dari sebuah tantangan, dengan minuman beralkohol sebagai hadiah. Video tersebut viral di media sosial dan dikaitkan dengan gelaran festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta .
“Apabila video dan informasi yang beredar tersebut benar sebagaimana yang terlihat, maka tindakan tersebut sangat tidak patut dan telah melukai sensitivitas keagamaan masyarakat, khususnya umat Islam,” tegas Dr. KH. Ikhsan Abdullah, SH, MH, Founder IHW saat ditemui di kantornya, Rabu (12/8/2026).
Al-Qur’an bagi umat Islam adalah kitab suci, sumber petunjuk yang benar (hudal lil muttaqin) dan memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam kehidupan umat Islam. Karena itu, menjadikan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick atau permainan untuk memperoleh minuman beralkohol merupakan sesuatu yang tidak patut dan merendahkan martabat kitab suci .
“Apalagi dilakukan dalam kegiatan promosi untuk brand minuman keras beralkohol dan dilakukan sebagai hiburan di ruang publik, mengingat minuman keras beralkohol adalah haram hukumnya untuk diminum. Perbuatan mempromosikan minuman keras di ruang publik juga sangat tidak pantas dan melanggar hukum,” ujar Founder IHW tersebut.
Kendati demikian, IHW mengingatkan bahwa kebebasan berusaha dan kreativitas dunia usaha harus berjalan bersama tanggung jawab sosial, kepatutan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Indonesia yang religius.
Tabayyun dan Klarifikasi
Meski mengecam keras, IHW juga tidak ingin mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa hanya berdasarkan potongan video dan informasi yang beredar di media sosial.
“Prinsip tabayyun merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat, sebagaimana diatur Al-Qur’an Surat Al-Hujarat ayat 6,” jelas Ikhsan Abdullah, mengutip perintah Allah untuk memeriksa kebenaran sebuah berita agar tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya .
IHW menyatakan akan meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak penyelenggara kegiatan dan pihak produsen/pemilik brand terkait, untuk mengetahui secara utuh beberapa hal krusial.
“Pertama, apakah kegiatan sebagaimana terlihat dalam video tersebut benar terjadi dan merupakan bagian dari aktivitas resmi promosi brand yang bersangkutan,” sebutnya.
Kedua, siapa pihak yang merancang dan bertanggung jawab atas kegiatan atau challenge tersebut. Ketiga, apakah kegiatan tersebut diketahui, disetujui, dan menjadi bagian dari strategi promosi resmi produsen.
“Keempat, siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan booth atau kegiatan promosi tersebut dalam acara yang bersangkutan,” lanjutnya.
“Kelima, apakah penyelenggara acara mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap bentuk kegiatan tersebut,” tambah Ikhsan.
“Serta keenam, apakah seluruh aktivitas promosi dan pemberian minuman beralkohol tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Ikhsan berharap pihak produsen maupun penyelenggara dapat memberikan klarifikasi yang terbuka, jujur, dan bertanggung jawab, sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat.
Menghormati Hukum dan Menjaga Ketenteraman
IHW juga mengimbau seluruh masyarakat agar menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin.
“Apabila setelah proses tabayyun ditemukan adanya tindakan yang melanggar ketentuan hukum atau norma yang berlaku, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum,” tegas Ikhsan.
Namun, IHW tidak menghendaki persoalan ini menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan anarkis, persekusi, intimidasi, maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
“Kami ingin membela kehormatan agama dengan cara yang juga mencerminkan akhlakul karimah. Karena itu, jalan yang kami tempuh adalah tabayyun, dialog, klarifikasi, dan apabila diperlukan, menggunakan mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sejumlah pihak diketahui telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti secara hukum . Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengecam keras aksi tersebut dan menilai penggunaan ayat suci sebagai gimmick pemasaran tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, etika maupun hukum .
Pesan kepada Dunia Usaha
Ikhsan Abdullah mengingatkan kepada dunia usaha, bahwa dalam menjalankan kegiatan promosi, hendaknya tidak menggunakan simbol-simbol agama sebagai gimmick yang berpotensi menimbulkan keresahan atau melukai perasaan masyarakat.
“Mencari perhatian publik melalui kontroversi yang menyentuh kesucian agama bukanlah bentuk kreativitas promosi yang sehat. Kita membutuhkan dunia usaha yang tumbuh bersama masyarakat, bukan yang mendapatkan keuntungan dengan mempertaruhkan sensitivitas dan kerukunan sosial,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kasus serupa pernah terjadi pada 2022, ketika promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” memicu polemik luas dan berujung pada penetapan tersangka .
“Karena itu, kami berharap persoalan ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha, agar semakin berhati-hati dan bertanggung jawab dalam membuat kegiatan promosi di ruang publik,” ujarnya.
Pada akhirnya, IHW berharap pihak produsen dan penyelenggara dapat memberikan klarifikasi secara terbuka serta mengambil langkah yang diperlukan apabila memang terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami memilih tabayyun sebelum mengambil kesimpulan, tetapi tabayyun bukan berarti membiarkan. Apabila terbukti terdapat tindakan yang tidak patut atau melanggar ketentuan, tentu harus ada pertanggungjawaban secara hukum,” tutup Ikhsan.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kehormatan Al-Qur’an, ketenteraman masyarakat, dan pentingnya menjaga kehidupan beragama yang saling menghormati di Indonesia.








