• Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
ihwnews.com
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
ihwnews.com
Beranda Ekonomi

Indonesia Halal Watch Warning Aqua Soal Potensi Sanksi Berat

News Oleh News
11 bulan lalu
A A
Produk air kemasan mineral Aqua. (Dokumentasi Aqua)

Produk air kemasan mineral Aqua. (Dokumentasi Aqua)

Bagikan ke WA TemanmuShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam pada air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua. AMDK tersebut dinilai tidak sesuai dengan klaim iklan mengenai sumber mata air pegunungan.

Ikhsan menegaskan, dugaan kecurangan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Menurutnya, apabila produsen Aqua terbukti mengganti bahan baku air tidak sesuai dengan sampel yang diajukan ketika mengurus Izin Edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu, atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini, maka langkah hukum dapat diberlakukan.

“Produsen dan air minum merek Aqua dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen,” kata Ikhsan dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Baca juga

Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

4 Oktober, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Promo Miras dengan Hafalan Alquran, IHW: Boikot Semua Produk OT Group, Ini Alasannya

14 Agustus, 2026

Video Promosi Minum Alkohol Baca Ayat Quran, Tak Patut & Lukai Sensitivitas Umat Islam

14 Agustus, 2026

IHW: Penolakan Sertifikasi Halal Croissant Viral Bukan Otomatis Haram, Publik Perlu Pahami Konsep Halalan Thayyiban

27 Juli, 2026

Ikhsan, yang juga pengacara publik tersebut menambahkan, sanksi tersebut berpotensi mencakup pencabutan izin edar oleh BPOM, pembatalan sertifikasi halal oleh BPJPH. Serta, penurunan materi iklan dan billboard dari ruang publik.

Selain aspek legal, Ikhsan menilai kerusakan reputasi produsen akan menjadi dampak serius. Tindakan curang, katanya, dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan memicu hilangnya pangsa pasar. “Ini merupakan risiko reputasi yang tidak kecil,” ujarnya menegaskan.

Indonesia Halal Watch juga menyoroti potensi bahaya bagi konsumen apabila bahan baku air tidak sesuai standar. Produk dapat memicu reaksi alergi, keracunan, hingga penyakit serius lainnya.

Menindaklanjuti isu tersebut, BPOM dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) disebut memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit lebih ketat terhadap fasilitas produksi. Jika terbukti ada pelanggaran, BPOM dapat mencabut izin edar serta mengambil langkah hukum, sementara BPJPH dapat membatalkan sertifikasi halal.

Ikhsan menegaskan, kepatuhan produsen terhadap regulasi merupakan kunci dalam menjaga keamanan produk dan kepercayaan publik. “Komitmen dan integritas produk harus dipertahankan agar konsumen tetap terlindungi,” ujarnya menandaskan.

Tags: BPJPHBPOMHeadlineIndonesia Halal WatchSertifikat Halal

Berita Terkait

Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru
Opini

Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

4 Oktober, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan
Lifestyle

Promo Miras dengan Hafalan Alquran, IHW: Boikot Semua Produk OT Group, Ini Alasannya

14 Agustus, 2026
IHW: Langkah Mundur Ubah Masa Berlaku Sertifikasi Halal Jadi 2 Tahun
News

Video Promosi Minum Alkohol Baca Ayat Quran, Tak Patut & Lukai Sensitivitas Umat Islam

14 Agustus, 2026
Peran Santri Meluruskan Wacana Menyederhanakan Definisi Korupsi: UNCAC Tidak Hanya Soal Suap, Kerugian Negara Tetap Inti Korupsi

Peran Santri Meluruskan Wacana Menyederhanakan Definisi Korupsi: UNCAC Tidak Hanya Soal Suap, Kerugian Negara Tetap Inti Korupsi

21 Oktober, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Wajib Halal 18 Oktober: 7 Tahun Lalu IHW Sudah Ingatkan, Kini Terancam Chaos?

6 Oktober, 2026
Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

4 Oktober, 2026
Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

21 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Saatnya Kedaulatan Konsumen Jadi Gerakan Moral Nasional

20 September, 2026
Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

18 September, 2026
Peran Santri Meluruskan Wacana Menyederhanakan Definisi Korupsi: UNCAC Tidak Hanya Soal Suap, Kerugian Negara Tetap Inti Korupsi

Peran Santri Meluruskan Wacana Menyederhanakan Definisi Korupsi: UNCAC Tidak Hanya Soal Suap, Kerugian Negara Tetap Inti Korupsi

21 Oktober, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Wajib Halal 18 Oktober: 7 Tahun Lalu IHW Sudah Ingatkan, Kini Terancam Chaos?

6 Oktober, 2026
Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

Jangan Jadikan Halal Sebagai Hambatan Tarif Baru

4 Oktober, 2026
Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

Menjaga Marwah NU di Tengah Isu Dugaan Risywah Muktamar

21 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Saatnya Kedaulatan Konsumen Jadi Gerakan Moral Nasional

20 September, 2026
Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

Fa Idza ‘Azamta: Ketika Santri Kampung Belajar Menjaga Amanah Jam’iyyah

18 September, 2026

HUBUNGI KAMI

Alamat: Park Tower, 10th Floor, Unit A-01
Jl. Kebon Sirih Raya No.17-19 Jakarta Pusat 10340
Indonesia

Kanal Berita

  • Digital
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fashion
  • Home
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Lifestyle
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Teknologi

Laman

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.