Indonesia Halal Watch (IHW) menilai polemik penolakan permohonan sertifikasi halal terhadap produk pastry jenis croissant asal Thailand yang berbentuk menyerupai organ intim wanita menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai sistem sertifikasi halal Indonesia.
Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah, menegaskan bahwa penolakan permohonan sertifikasi halal tidak serta-merta berarti produk tersebut berstatus haram dikonsumsi.
“Jangan mudah menyimpulkan bahwa produk yang ditolak sertifikasi halalnya otomatis haram. Publik harus terlebih dahulu mengetahui alasan penolakannya,” kata Ikhsan dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurut Ikhsan, terdapat dua kemungkinan yang menyebabkan suatu produk tidak memperoleh sertifikat halal.
Pertama, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan penggunaan bahan yang mengandung unsur haram, seperti babi, alkohol, atau turunannya, maka produk tersebut memang tidak memenuhi ketentuan halal.
“Apabila ditemukan bahan haram, tentu produk itu tidak halal dan haram dikonsumsi,” ujarnya.
Namun, kemungkinan kedua justru berkaitan dengan aspek kepatutan yang menjadi bagian dari standar halal Indonesia.
Ia menjelaskan, sistem sertifikasi halal nasional tidak hanya menilai komposisi bahan baku, tetapi juga mengintegrasikan prinsip halalan thayyiban, yakni produk harus baik, bersih, sehat, aman, serta tidak bertentangan dengan norma agama maupun kesusilaan.
“Produk yang bentuknya menyerupai hal vulgar atau pornografis, berpotensi menyesatkan, atau tidak pantas dikonsumsi anak, dapat ditolak meskipun bahannya halal. Tujuannya menjaga adab dan martabat pangan,” jelasnya.
Ikhsan menambahkan, penggunaan nama, bentuk, maupun kemasan yang diasosiasikan dengan sesuatu yang bertentangan dengan nilai kesopanan juga dapat menjadi alasan penolakan sertifikasi halal.
Menurutnya, hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari LPPOM yang menyebut penolakan permohonan sertifikasi halal croissant tersebut disebabkan penggunaan bahan haram.
“Dugaan kuat penolakan lebih berkaitan dengan aspek bentuk yang dinilai tidak memenuhi nilai kepatutan dan kesusilaan. Ingat, sertifikasi halal juga mengandung nilai edukasi yang sejalan dengan maqashid syariah,” katanya.
Berlandaskan Fatwa MUI
IHW menegaskan bahwa pendekatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa sertifikasi halal di Indonesia tidak hanya mempertimbangkan kandungan bahan, tetapi juga memperhatikan penggunaan nama, bentuk, dan kemasan agar tidak bertentangan dengan syariat Islam, kesusilaan, maupun ketertiban umum.
Fatwa tersebut juga merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 mengenai perintah mengonsumsi makanan yang halalan thayyiban, serta Surah Al-Hujurat ayat 11 yang melarang penggunaan nama atau sebutan yang buruk.
“IHW memandang inilah yang menjadi keunggulan sistem halal Indonesia karena mengintegrasikan aspek maqashid syariah melalui konsep halal sekaligus thayyib, bukan semata-mata memeriksa daftar bahan baku,” ujar Ikhsan.
Pelajaran bagi Produsen Global
Lebih lanjut, IHW menilai kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi produsen luar negeri yang ingin memasuki pasar halal Indonesia.
Sebagai salah satu pasar halal terbesar di dunia, Indonesia menerapkan standar yang tidak hanya berorientasi pada legalitas bahan, tetapi juga memperhatikan perlindungan moral, budaya, dan nilai-nilai keagamaan masyarakat.
“Sesuatu yang diperbolehkan di negara asal belum tentu memenuhi standar halal Indonesia,” tegas Ikhsan.
Karena itu, IHW mendorong Kementerian Agama, BPJPH, dan LPPOM memperkuat program Halal Goes International agar produsen dan importir asing memahami karakteristik sistem halal Indonesia sebelum memasarkan produknya di Indonesia.
Bangun Ekosistem Halal Berbasis Peradaban
IHW mengajak masyarakat untuk menjadikan polemik croissant viral tersebut sebagai sarana edukasi, bukan sekadar bahan perdebatan di media sosial.
Menurut Ikhsan, konsumen berhak memperoleh produk yang tidak hanya halal secara hukum, tetapi juga memenuhi prinsip thayyib, sehingga aspek keamanan, kepatutan, nilai edukasi, dan kemaslahatan tetap terjaga.
“Kasus ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang membangun ekosistem halal berbasis peradaban. Halal bukan hanya soal bahan, tetapi juga etika, perlindungan moral, dan tujuan syariat dalam menjaga kemaslahatan umat,” ujarnya.
Atas dasar itu, Indonesia Halal Watch mengapresiasi ketegasan LPPOM dalam menjaga standar halal nasional sekaligus mempertahankan nilai kepatutan sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri halal Indonesia yang semakin maju, berintegritas, dan berkeadaban.






