• Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
Senin, September 7, 2026
  • Login
ihwnews.com
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech
No Result
View All Result
ihwnews.com
Beranda Ekonomi

BSI Peroleh Izin Bulion untuk Jasa Simpan Emas dari OJK

Jasa penitipan emas merupakan penitipan nasabah di bank

News Oleh News
10 bulan lalu
A A
Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta memaparkan materi dalam acara Bullion Connect 2025 di Jakarta, Rabu (12/11/20025).  (Antara)

Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta memaparkan materi dalam acara Bullion Connect 2025 di Jakarta, Rabu (12/11/20025). (Antara)

Bagikan ke WA TemanmuShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi memperoleh izin bulion untuk jasa simpanan emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 November 2025, setelah mengantongi izin untuk perdagangan emas dan penitipan emas pada Februari tahun ini.

“Alhamdulillah, per 10 November atau dua hari yang lalu, BSI telah mendapat izin untuk menjalankan kegiatan simpanan emas. Terima kasih untuk OJK. Jadi sebelumnya memang izin bulion di BSI baru perdagangan dan penitipan, tapi dua hari yang lalu kita dapat izin untuk simpanan emas,” kata Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta dalam acara Bullion Connect 2025 di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Sebagai informasi, jasa simpanan emas merupakan penyimpanan emas oleh nasabah di bank, di mana emas dapat disalurkan dalam skema pembiayaan emas (gold-to-gold) dan/atau perdagangan emas.

Baca juga

IHW: Langkah Mundur Ubah Masa Berlaku Sertifikasi Halal Jadi 2 Tahun

Video Promosi Minum Alkohol Baca Ayat Quran, Tak Patut & Lukai Sensitivitas Umat Islam

14 Agustus, 2026
Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

8 Mei, 2026

Pendiri IHW Kritik Promosi Kuliner Nonhalal Berlebihan, Apalagi Lakukan Konvoi

1 Mei, 2026

Ramai Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional

2 April, 2026

Jasa penitipan emas adalah penitipan oleh nasabah di bank, di mana bank memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa. Sementara jasa perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas batangan terstandarisasi.

Sejak diluncurkan hingga 30 September 2025, layanan bulion di BSI menarik minat nasabah cukup tinggi. Hal ini tercermin dari jumlah nasabah yang memiliki rekening emas telah menembus 200.238 nasabah, tumbuh 94,98 persen sepanjang tahun (year to date/ytd).

Bob mengatakan seperti yang dilansir Antara, kegiatan usaha bulion membuat investasi emas menjadi lebih terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Di BSI, nasabah dapat memiliki emas mulai dari Rp50 ribu atau setara dengan 0,02 gram melalui mobile banking BYOND by BSI.

Selain nilai investasinya yang terjangkau, emas dapat diinvestasikan kapan pun selama 24 jam dan dicetak dengan nilai relatif kecil. Keamanannya pun terjamin karena emas disimpan di vault yang aman, sehingga nasabah tidak perlu khawatir kehilangan. Nasabah juga dapat menjual emas kapan saja, dengan dana hasil penjualan yang langsung masuk ke rekening secara real time.

Bob mengatakan, masih banyak peluang untuk mengembangkan pasar emas Indonesia. Permintaan emas per kapita konsumen merupakan yang terendah di Asia Tenggara, yaitu hanya 0,17 gram per orang.

Dalam hal ini, perseroan optimis dapat memanfaatkan peluang tersebut, didukung jumlah nasabah yang mencapai 22,6 juta dan kantor cabang sebanyak 1.039 unit di seluruh Indonesia.

Ke depan, perseroan berharap ekosistem bulion bisa terbentuk secara penuh, termasuk Dewan Emas Nasional. BSI juga berharap insentif bagi LJK penyelenggara usaha bulion dapat diberikan melalui pengakuan simpanan emas on-balance sheet dalam rasio keuangan, sehingga emas dapat mendukung likuiditas, profitabilitas, dan perhitungan rasio financing to deposit ratio (FDR).

Selain itu, menurut BSI, pihaknya membutuhkan dukungan Bank Indonesia (BI) sebagai lender of the last resort untuk memastikan likuiditas bullion bank, menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan nasabah, serta mengatur mekanisme repo emas sebagai instrumen pendukung likuiditas perbankan.

Tags: Bank Syariah IndonesiaBSIEmasHeadlineNasabahOJKSimpan Emas

Berita Terkait

IHW: Langkah Mundur Ubah Masa Berlaku Sertifikasi Halal Jadi 2 Tahun
News

Video Promosi Minum Alkohol Baca Ayat Quran, Tak Patut & Lukai Sensitivitas Umat Islam

14 Agustus, 2026
Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
News

Minta Pelaku Dikebiri, Ikhsan Abdullah Kecam Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

8 Mei, 2026
IHW Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, Dorong Masa Berlaku Empat Tahun
News

Pendiri IHW Kritik Promosi Kuliner Nonhalal Berlebihan, Apalagi Lakukan Konvoi

1 Mei, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Putus Rantai Politik Uang, Muktamar ke-35 NU Jombang Kembalikan Supermasi Syuriah

2 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Promo Miras dengan Hafalan Alquran, IHW: Boikot Semua Produk OT Group, Ini Alasannya

14 Agustus, 2026
IHW: Langkah Mundur Ubah Masa Berlaku Sertifikasi Halal Jadi 2 Tahun

Video Promosi Minum Alkohol Baca Ayat Quran, Tak Patut & Lukai Sensitivitas Umat Islam

14 Agustus, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

1 Agustus, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Berikut 5 Syarat Penentu Masa Depan NU, Nomor Terakhir Paling Krusial

30 Juli, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

IHW: Penolakan Sertifikasi Halal Croissant Viral Bukan Otomatis Haram, Publik Perlu Pahami Konsep Halalan Thayyiban

27 Juli, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Putus Rantai Politik Uang, Muktamar ke-35 NU Jombang Kembalikan Supermasi Syuriah

2 September, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

Promo Miras dengan Hafalan Alquran, IHW: Boikot Semua Produk OT Group, Ini Alasannya

14 Agustus, 2026
IHW: Langkah Mundur Ubah Masa Berlaku Sertifikasi Halal Jadi 2 Tahun

Video Promosi Minum Alkohol Baca Ayat Quran, Tak Patut & Lukai Sensitivitas Umat Islam

14 Agustus, 2026
IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

IHW Luruskan Mandatori Sertifikasi Halal, Desak Logo Non Halal Segera Dibakukan

1 Agustus, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Berikut 5 Syarat Penentu Masa Depan NU, Nomor Terakhir Paling Krusial

30 Juli, 2026
Dari Ploso ke Muktamar: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

IHW: Penolakan Sertifikasi Halal Croissant Viral Bukan Otomatis Haram, Publik Perlu Pahami Konsep Halalan Thayyiban

27 Juli, 2026

HUBUNGI KAMI

Alamat: Park Tower, 10th Floor, Unit A-01
Jl. Kebon Sirih Raya No.17-19 Jakarta Pusat 10340
Indonesia

Kanal Berita

  • Digital
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fashion
  • Home
  • Industri
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Lifestyle
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Teknologi

Laman

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Powered by
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Digital
    • Energi
  • Kesehatan
    • Farmasi
    • Kosmetika
  • Industri
    • Agrikultural
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Teknologi
    • Lifetech

© 2025 IHWNews - Indonesia Halal Watch (IHW). All Rights Reserved.